SIDOARJO, TALIGAMA NEWS – sidang perkara tindak pidana korupsi yang kini sedang menimpa keluarga mantan orang nomor satu 1 di Kabupaten probolinggo, bupati nonaktif puput tantriana sari SE, serta suami H, hasan Aminuddin kembali di gelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor sidoarjo kamis 19 Mei 2022,
Namun kali ini terlihat di dalam ruang sidang kasus puput tantriana sari serta H, hasan Aminuddin di pengadilan negeri (PN) Tipikor sidoarjo tersebut, seharusnya sidang di hadiri tiga ( 3) hakim, justru hari ini yg hadir cuman satu 1 hakim, yaitu hakim abdul gani SH MH, sehingga sidang salinan atau (replika) hari ini di tunda,
Ketika hakim abdul gani mengonfirmasi ke Jaksa atau penuntut umum untuk di usulkan terkait jumlah minimum anggota yang harus hadir( QUORUM) nya sidang ini setelah diskusi, jadi teknis sidang salinan(replika) kasus yang lagi menimpa H, hasan Aminuddin serta puput tantriana sari bupati probolinggo nunaktif di tunda minggu yang akan datang pada hari senen tgl 23 Mei 2022,ini semua atas usulan hakim,
Sidang tindak pidana korupsi (TPK) ini H, hasan Aminuddin serta puput tantriana sari ini, semestinya di pimpin oleh hakim ketua, DJU JHONSON MIRA MANGGNGI, SH MH, dan hakim anggota, EMMA ELIYANI, SH, MH, serta hakim ABDUL GANI, SH, MH.
Sementara itu di pengadilan negeri (PN) tipikor sidoarjo, puluhan warga masyarakat dari Kabupaten Probolinggo, saat di konfirmasi oleh satuan tem media patroli group, kehadiranny warga probolinggo melalui beberapa perwakilannya, ABDUL KARIM, dari desa pondok wuluh kecamatan leces kabupaten Probolinggo (JATIM) menjelaskan,kedatangannya pada sidang kali ini meminta dan memohon kepada yang mulia majelis hakim agar bisa memberikan keputusan yang se adil adiknya,
“Menurut kami semua, BAPAK H, HASAN AMINUDDIN SERTA PUPUT TANTRIANA SARI, ini sangat banyak berjasa dan telah membangun kabupaten Probolinggo, maka dari itu kami sebagai warga probolinggo memohon sangat dengan hormat kepada yang mulia hakim ketua serta para anggota agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya, kalau pledoi nya seperti yang di bacakan dari sidang sidang sebelumnya,”terang ABDUL KARIM, yang di dampingi puluhan teman temannya,
Mereka di antaranya, H, NAWAWI, dari desa bantaran kecamatan bantaran, ISMAN dari desa tempuran kecamatan bantaran, serta ZAINAL, desa bantaran kecamatan bantaran, serta puluhan teman temannya yang lain,mereka semua meminta dan memohon agar majelis hakim yang mulia mempertimbangkan keputusannya setelah di vonis nantik, dan menjatuhkan sanksi yang seringan ringannya kepada bapak H, HASAN AMINUDDIN SERTA PUPUT TANTRIANA SARI
Ditempat yg terpisah, team media patroli menemui salah satu tokoh pemuda dan masyarakat dari kecamatan besuk kabupaten Probolinggo (JATIM) juga menjelaskan sebut saja, RADEN JOYO NINGRAT( GUS JOY) namanya sudah tidak asing lagi di kabupaten Probolinggo khususnya, juga memohon kepada yang mulia majelis hakim, jangan memandang sepihak dalam memberikan suatu keputusan, karna bapak H, HASAN dan BUNDA TANTRI, tidak seperti apa yang di sangka dan di tuduhkan, maaf selama ini masyarakat kabupaten Probolinggo khususnya diam karna sangat menghargai kenerja KPK untuk mencari bukti bukti, namun seakan akan secara tidak langsung, kesempatan sewenang wenang dalam melakukan penyidikan, yang jelas warga kabupaten Probolinggo khususnya, sangat merasa kecewa kepada KPK yang sewenang-wenang, padahal keduanya sangat baik Kepada masyarakat justru pada saat ini detik ini, Probolinggo sangat terombang ambing setelah pemimpin yang arif dan bijaksana tersandung kasus yang tidak jelas ini,”tegasnya raden joyo ningrat, alias, GUS JOY,”. (Team)