PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati PasuruanĀ melalui Dinas Pertanian melakukan penutupan terhadap pasar hewan yang berlokasi di Pasar Rakyat Grati, kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Penutupan pasar yang dilakukan sejak (19/5),mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI Polri dan Trantib satpol pp kecamatan Grati.
Langkah ini merupakan upaya pencegahan penularan virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang hendak akan dibawah kepasar hewan Grati.
Unggul selaku kepala mantri pasar Grati mengatakan, proses pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penolakan dari para pedagang. Beruntung tidak ada perlawanan berarti, proses penutupan pun berlangsung lancar.
” Penutupan pasar hewan Pasar Grati di mulai hari ini sabtu (21/22) sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh pemerintah, tujuan penutupan pasar hewan ini untuk mengantisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan,” Tegas Unggul.
Dalam hal ini sebagian pedagang yang datang dari luar kota pasuruan dan luar kecamatan grati merasa kaget dan kecewa, saat didepan pintu Pasar hewan grati ada benner bertuliskan ada penutupan sementara,
“Saya kaget ada benner itu,mas ?” Kata salah satu pedagang singkat.
Terkait pedagang yang masih ada melakukan transaksi diluar area Pasar,pihak Pasar sudah melakukan penjelasan dan tindakkan melarang transaksi di sekitar area Pasar grati.
” ya.. ,yang namanya pedagang ada yang mengerti, ada yang belum paham dan kita memakluminya, memang penghasilan mereka dari jual beli hewan,dan kita sudah melarangnya,” Tutup Unggul. (WJK)