SKR Warga Desa sambirejo Berikan Surat Somasi Kepada Kepala Desa Sambirejo Desa Rejoso. 

Jawa Timur111 Dilihat

REJOSO, TALIGAMA NEWS – Setelah mengetahui hak atas tanah miliknya di manfaatkan atau diserobot oleh Kepala Desanya, SKR nama samaran umur (67) warga Desa Sambirejo kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan  langsung berikan surat somasi kepada kepala Desanya yang saat ini dijabat oleh Ibu Daifa.

Penyerobotan tanah tersebut dilakukan sejak bulan November 2019 saat itu masih dijabat oleh PJ kades Sambirejo Yang berinisial SKHU.

Pemerintahan desa Sambirejo saat itu telah  melakukan pengerusakan terhadap bangunan yang terbuat dari bambu milik SKR warga Desa Sambirejo yang telah dipergunakan untuk menjaga kelestarian  lingkungan hidup, 

Sehubungan tidak ada titik terang dan kejelasan dari pihak pemerintahan Desa terkait lahan tanahya diserobot sejak tahun 2019 hingga Tahun ini 2022 akhirnya SKR  mendatangi kantor YLBHPI (Yayasan  Lembaga  Hukum Pelopor Indonesia) untuk menguaskan permasalahan tersebut.

Setelah semua permasalahan diterangkan kepada yang diberi kuasa atas semua permasalahan awak media Taligama,News mendatangi ketua YLBHPI yang menerima Kuasa untuk dimintai keterangan.

” kedatangan salah satu warga desa Sambirejo (SKR) ke kantor kami  bertujuhan  untuk memberikan kuasa atas permasalahan yang dialami,saat itu langsung kami terima dan kami buatkan perjanjian kontrak.” Terang Adam penerima kuasa.

Sebagai kuasa hukum Adam menjelaskan kepada media online Taligama News.menjelaskan.
“”Saya selaku kuasa hukum dari klien pemilik lahan tanah yang diserobot oleh Kades Sambirejo, Senadainya  kepala desa Sambirejo tidak ada etikat baik untuk memberikan ganti rugi kepada klien saya, maka saya selaku kuasanya akan menuntut secara pidana atau menggugat secara perdata,” Jelas Adam kuasa Hukum SKR.(Wjk)