Diduga Gunakan  BBM Solar Bersubsidi, PT. Timor Perkasa Raya, Dikecam  Aktivis Di Probolinggo

Jawa Timur213 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Pembangunan  proyek nasional jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro)   Seksi 4  dimana  PT. Waskita, melalui Subkon, PT.  Timor Perkasa Raya, saat ini pengerjaannya  masih  mencapai kurang lebih  50%,   serta disinyalir  material tanah urug yang digunakan  berasal dari tambang galian  C  ilegal, yang berada di Desa Sekarkare,   Kecamatan Dringu, yang diduga masih masuk area Gunung Bentar.  Kabupaten Probolinggo,  Provinsi  Jawa  Timur. Jum’at, 08/07/2022.

Pasalnya,   PT. Timor Perkasa Raya,  diduga telah sengaja untuk mengeruk keuntungan yang besar  demi kepentingan pribadi, selain itu tambang galian C yang digunakan  diduga masih termasuk dalam pengawasan Lantamal V Surabaya. 

Sementara aktivis di kabupaten Probolinggo  “Syaiful Islam SH,  saat dikonfirmasi  media Kompasnusa,  menegaskan,   PT. Timur Perkasa Raya,   Diduga  membeli Solar Bersubsidi ke Pertamina dan solarnya itu dituangkan ke dalam tangki, bukan dimasukkan ke dalam jerigen. Hal itu bisa berbahaya dan mudah terjadi kebakaran,  saya punya alat bukti baik sipenjualnya maupun bukti solar dari  hasil pembelian tersebut.

Kalau mengacu kepada  Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah melarang bagi, Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu.

Secara pidana, pasal 53 jo. pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan, dipidanakan dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

.
Berdasarkan  Undang – Undang Migas ini, pihak PT. Timor Perkasa Raya,  Akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena kami sudah mempunyai bukti bukti yang autentik dan akurat, baik yang menjadi pemasok solar atau penjualnya, kami  juga mengantongi rekaman, baik rekam suara atau video nya, oleh karenanya kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pungkasnya.

Media Kompas nusa, mengkonfirmasi  Humas  PT.  Waskita, “Usama,  lewat panggilan Whastaap, dirinya menjelaskan  kalau soal BBM  jenis solar bukan kewengan  PT.  Waskita,  akantetapi kami akan sampaikan kepada pimpinan klarifikasi dari sampean, jelasnya.

Sementara untuk menggali data agar lebih aktual media kompas nusa  menghubungi  pihak PT. Timor Perkasa Raya,   “Ridha,  lewat panggilan whastaap namun sampai berita ini di publikasikan belum ada respon.(Team)