PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Pembangunan proyek nasional jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) Seksi 4 dimana PT. Waskita, melalui Subkon, PT. Timor Perkasa Raya, saat ini pengerjaannya masih mencapai kurang lebih 50%, serta disinyalir material tanah urug yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal, yang berada di Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, yang diduga masih masuk area Gunung Bentar. Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Jum’at, 08/07/2022.
Pasalnya, PT. Timor Perkasa Raya, diduga telah sengaja untuk mengeruk keuntungan yang besar demi kepentingan pribadi, selain itu tambang galian C yang digunakan diduga masih termasuk dalam pengawasan Lantamal V Surabaya.
Sementara aktivis di kabupaten Probolinggo “Syaiful Islam SH, saat dikonfirmasi media Kompasnusa, menegaskan, PT. Timur Perkasa Raya, Diduga membeli Solar Bersubsidi ke Pertamina dan solarnya itu dituangkan ke dalam tangki, bukan dimasukkan ke dalam jerigen. Hal itu bisa berbahaya dan mudah terjadi kebakaran, saya punya alat bukti baik sipenjualnya maupun bukti solar dari hasil pembelian tersebut.
Kalau mengacu kepada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah melarang bagi, Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu.
Secara pidana, pasal 53 jo. pasal 23 ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan, dipidanakan dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
.
Berdasarkan Undang – Undang Migas ini, pihak PT. Timor Perkasa Raya, Akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum, karena kami sudah mempunyai bukti bukti yang autentik dan akurat, baik yang menjadi pemasok solar atau penjualnya, kami juga mengantongi rekaman, baik rekam suara atau video nya, oleh karenanya kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pungkasnya.
Media Kompas nusa, mengkonfirmasi Humas PT. Waskita, “Usama, lewat panggilan Whastaap, dirinya menjelaskan kalau soal BBM jenis solar bukan kewengan PT. Waskita, akantetapi kami akan sampaikan kepada pimpinan klarifikasi dari sampean, jelasnya.
Sementara untuk menggali data agar lebih aktual media kompas nusa menghubungi pihak PT. Timor Perkasa Raya, “Ridha, lewat panggilan whastaap namun sampai berita ini di publikasikan belum ada respon.(Team)