Oknum Kades Kertonegoro Kabupaten Probolinggo Lecehkan Dan Rendahkan Martabat Serta Marwah Insan PERS

Jawa Timur99 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Atas dugaan oknum kepala desa Kertonegoro, Abdul Rohman dalam pesan suaranya yang viral menghina, melecehan, mengerdilkan wartawan/jurnalis. Dalam isi pesan suaranya oknum kepala desa Kertonegoro menyampaikan dengan tegasnya, “Apa Media Bencroben(Media Gak Jelas, Media Sakarep e dewe)”, ujar Abdul Rohman.

Rasa empati dari beberapa wartawan/jurnalis Kabupaten Probolinggo dan Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news, Aa Rahman, sangat menyayangkan ucapan atas dugaan oknum kepala desa Kertonegoro tersebut. Apakah sikap oknum kepala desa seperti itu dilatar belakangi kurangnya SDM”. Jika bicara soal oknum dari Wartawan sendiri banyak sekali oknum yang mencoreng citra nama baik dari insan pers itu sendiri, akan tetapi pada saat melakukan tugasnya sesuai kode etik tidak sedikit mendapatkan perilaku yang kurang baik, bahkan penganiayaan dan tidak sedikit korban jiwa berjatuhan, yang menggugah jiwa korsa seluruh insan pers di NKRI ini.

Peran besar pers sebagai pilar keempat demokrasi, segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.

Jadi jelas bahwa dalam melaksanakan kegiatan profesi kami ada aturan kode etiknya, selain bentuk penghinaan dan pelecahan profesi pers oleh oknum kepala desa, dan itupun salah satu bentuk ajakan ujaran kebencian. mengandung provokatif yang sengaja ditampilkan lewat pesan suara oleh oknum kepala desa kabupaten Probolinggo.

Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan mengatakan penghinaan kepada profesi jurnalis. Tindakan tersebut dapat dikenai pasal pidana dan bisa dihukum penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta.

Ucapan okum kepala desa tersebut sudah sangat menghina profesi Wartawan yang jelas dilindungi hukum dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

oknum-oknum pelaku kekerasan, ataupun pelecehan terhadap insan pers yang betul-betul bekerja sesuai tupoksinya, agar diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. agar kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang melecehkan ataupun merendahkan martabat serta Marwah insan pers.

“Saya akan Melaporkan ucapan oknum kades tersebut  ke Polda Jawa Timur, karena sudah termasuk ujaran kebencian dan mengandung provokatif yang sengaja ditampilkan lewat pesan suara,” Tegas Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news, Aa Rahman. (Red/Team)