Tersangka Korupsi Pungutan Pajak Staf Bapenda Kota Batu dan Seorang Makelar

Jawa Timur105 Dilihat

KOTA BATU, TALIGAMA NEWS – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batu.

Dua orang ini adalah AFR selaku staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ).

Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan kedua tersangka bersalah karena telah bekerja sama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020.

Edi menjelaskan, perbuatan tersangka, menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar yang bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan data yang telah diubah oleh tersangka.

Menurutnya, tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membuat Nomor Objek Pajak baru serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.

Kemudian untuk J, lanjut Edi merupakan rekan AFR yang memiliki peran sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga yang lebih murah.

“Mereka ini bekerja sama, dimana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB nya turun,” ujarnya, Jumat (09/09/2022).

Edi menerangkan bahwa kasus penyimpangan berhasil dibuka sejak tahun 2022 lalu. Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari ke depan. Penahan tersebut dilakukan oleh Kejari Kota Batu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,'” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.(April)