Dinas PMD kabupaten Pasuruan Di Datangi Dua Aliansi LSM Pastim, Meminta Untuk Segera Fasilitasi Pengaktifan Kembali Perangkat Desa Pancur NAPI’I.

Jawa Timur89 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Aliansi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gema Anak Bangsa (GAB) dengan ketua Umum Agus Jalaludin dan DPC LSM Garda Nusantara Pasuruan yang diketuai Zaenal Arifin, yang mana kedua ketua LSM tersebut bersama 3 (Tiga ) awak media online telah  mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Pasuruan.

Kedatangan kedua Ketua LSM tersebut meminta terhadap Dinas PMD yang membidangi agar segera turun tangan untuk memfasilitasi polemik terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pancur kecamatan Lumbang kabupaten Pasuruan. 

Zainal arifin ketua DPC LSM Garda Nusantara wilayah Pastim bersama Agus Jalaludin ketua Umum LSM GAB  dimana pada acara Audiensi yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD kabupaten pasuruan, yang mana kedua dedengkot LSM tersebut meminta agar Dinas PMD selaku satuan kerja (Satker) yang membidangi pemerintahan desa untuk memfasilitasi pengaktifan kembali terhadap perangkat desa Pancur NAPI’I atau yang biasa dipanggil kampung Tirto menjabat sebagai kepala Dusun Krajan desa Pancur untuk segera dipekerjakan kembali sebagai perangkat desa  Pancur.

Dalam hal ini Zainal Arifin menyatakan, perlunya Dinas PMD memberikan fatwa atau keterangan yang bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah desa Pancur ataupun Camat Lumbang agar kembali bisa mengaktifkan NAPI’I. Namun dalam hal lain “Keinginan kepala desa Pancur  memberhentikan Napi’i sebagai perangkat desa melalui surat permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Camat Lumbang karena telah dinilai melakukan pelanggaran hukum yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dimana telah  melakukan tindakan pidana, tidak bisa dijadikan dasar sebagai alasan pemberhentianya. Ungkap Zainal pada audiensi yang dihadiri oleh kabag pemerintahan dan Bina desa Dinas PMD kabupaten Pasuruan Bapak Sony.

Zainal juga menerangkan bahwa “Dalam petikan putusan perkara pidana di pengadilan negeri Bangil nomor 152/Pid.Sus/2022/Bil dinyatakan bahwa Napi’i bin Juki alias Kp. Tirto, pekerjaan perangkat desa dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan pasal 303 Bis ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana ancaman hukuman maksimal empat (4) tahun penjara. Ungkapnya. 

Sedangkan sesuai ketentuan aturan dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan sebagaimana pada ayat (1) huruf C karena ; dinyatakan sebagai terpidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ” jelas Zainal. 

“Oleh karena itu karena tidak adanya alasan yang cukup sebagai dasar pemberhentian Napi’i sebagai perangkat desa, sudah selayaknya Dinas PMD kabupaten pasuruan segera bisa memfasilitasi pemerintah desa Pancur dan Camat Lumbang untuk segera mengaktifkan kembali salah satu perangkat desanya usai menjalani hukuman. Tegas Zainal. 

Hal yang sama di ungkapkan Agus Jalaludin, ketua umum GAB_PASTIM pada pemaparanya dengan tegas meminta Dinas PMD segera memfasilitasi sesuai aturan yang ada agar pihak pemerintah Desa Pancur ataupun Camat Lumbang segera mengaktifkan kembali NAPI’I sebagai kepala Dusun Krajan di pemerintahan desa pancur. 

“Jika omong aturan, aturanya sudah jelas bahwa tidak ada hal yang bisa menjadi dasar pemberhentian saudara NAPI’I sebagai perangkat desa pancur. Maka demi konduktivitas pemerintahan desa pancur hususnya seharusnya Dinas PMD turun tangan untuk menfasilitasi pengaktifan kembali sebagai perangkat desa pancur untuk saudara NAPI’I. Tegas pria berambut kuncir ini nyaring dihadapan Soni, kabag pemerintahan dan bina desa Dinas PMD kabupaten pasuruan. 

Menanggapi aduan dan pernyataan pada audiensi bersama pegiat LSM, Kamis 15/9/2022 yang dilakukan diruang rapat Dinas PMD pukul 11.00 wib, Soni kabag pemerintahan menyatakan bahwa Dinas PMD Kabupaten Pasuruan hanya berusaha sebagai fasilitator saja, karena nantinya kewenangan ada pada pemerintahan desa.(WJK)