PROBOLINGO, TALIGAMA NEWS – Merupakan suatu keharusan memastikan semboyan ” Indonesia adalah negara hukum ” bukan sebatas kata kata retoris indah tanpa bukti nyata. Jangan sampai penegakan hukum di Indonesia seperti pisau yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Sesuai dengan UUD’1945 Pasal 33 ayat 3, “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Seperti banyaknya hal yang terkait dengan eksplorasi kekayaan alam salah satunya marak terjadi dilingkungan kabupaten Probolinggo seperti penambangan yang berlokasi di kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, yang siang tadi mendapatkan perhatian langsung dari Petugas polisi ESDM Provinsi Jawa timur.
Zaenudin dan Jajarannya petugas ESDM Provinsi Jawa Timur, di kawal oleh praktisi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara, Hudik. Dalam Rangka untuk mengecek langsung kebenaranya Tambang yang tidak berijin di wilayah Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Wilayah hukum Polres kota Probolinggo yang Diduga tidak berijin semua, dengan Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka upaya penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat yang adakan oleh Dirjen Mineral dan Batubara (MINERBA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia secara online dan offline yang berpusat di kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (22-09-2022).
Dikonfirmasi Media Taligama news pada saat sidak dialokasi penambangan di Kecamatan Wonomerto mengatakan bahwa “Giat ini menindaklanjuti aduan masyarakat. ESDM Provinsi Jawa Timur memerintahkan untuk tinjau lokasi penambangan di kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, dan dari hasil peninjauan kamiTernyata banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi dilapangan,antara lain :
1. Kegiatan tersebut belum berijin
2. Merusak lingkungan,dengan tidak adanya penimbunan tanah bagian atas untuk relokasi tempat tersebut pasca tambang.
Setelah itu dari pihak Petugas ESDM, dengan adanya mengecek langsung ke Lokasi. Menindaklanjuti surat aduan Masyarakat yang di kirim oleh LSM KPK Nusantara ke Bareskrim polri, sehingga mengecek langsung ke lokasi, Jelasnya apabila tambang tersebut tidak Berijin dengan tegas oleh Bareskrim polri untuk segera ditutup,” Ungkap petugas ESDM provinsi Jawa Timur, Zainuddin.
Selanjutnya dari hasil pantauan akan kami laporkan kepada Kementerian ESDM yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh bidang penegakan perda satpol PP. Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Dengan adanya tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto hanya satu yang berijin tambang tersebut milik Sunanik diwilayah Desa Boto, Kabupaten Probolinggo.
“Untuk kejelasanya tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto yang berijin hanya milik Bu Fausima, cuman sayangnya sudah mati lima bulan kemarin dan Diduga Tambang tersebut ditanah milik perhutani, Masyarakat memberikan ucapan terimakasih banyak atas kedatangan petugas ESDM provinsi Jawa timur telah datang langsung untuk mengecek lokasi tambang,” Kata Hudik.
Sementara ini hanya sebatas meninjau lokasi tambang dan menghimbau kepada pemilik untuk segera mengurus ijin dan melakukan upaya relokasi tempat tersebut, imbuhnya.(Dodon/Icank)