Nunggak 3 Bulan Saat Pandemi Covid19, MPM Finance Merampas Kendaraan Nasabah di Jalur Bebas Hambatan (TOL) Secara Paksa

Berita, Jawa Timur332 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Hari Rabu, 28-9-2022 Konsumen PT, JACCS MITRA Pinasthika Mustika Finance Indonesia Melapor Ke Kantor Hukum Wintarsa Anuraga, S.H., M.H. Atas kasus perampasan kendaran berupa satu Unit mobil SUZUKI NEW CARRY PU FD di rampas oleh Oknum Debt Collector di Jalan Tol Kedungkandang Malang, saat melaju di Pepet oleh kendaraan kurang lebih dari Lima orang, dilakukan oleh Debt Collector dengan alasan debitur menunggak cicilan jelas tidak dibenarkan. Sebab perbuatan itu jelas masuk kategori pidana.

Kantor OJK Malang

Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news, Aa Rahman menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh oknum Debt Collector. Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit. Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Ahirnya nasabah siti soliha melaporkan kantor hukum” WINTARSA ANUGRA S.H.,M.H.

Wahyu Nugraha S.I.Pol , pemegang Surat Kuasa mengatakan, perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa berujung pidana. Sebab pada bulan Januari 2020, sudah ada peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Yang intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” Jum at (30/9/2022).

Lanjut anak dari ibu siti soliha (saifudin) ngomong ke awak media,padahal sudah saya mengibah ibah ke “DC nya”, tapi debcolector tetap bersih kekeh membawa mobil sy.Lalu apa yang harus saya lakukan apa bila mobil saya di rampas dan gak di kembalikan ujar saifudin ke awak media? dilakukan debitur bila itu terjadi.

Menurut Wahyu Nugraha,S.I.Pol.
debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan,maka debitur jangan mau bila disuruh menandatangani surat pernyataan penyerahan barang. Bila mereka tetap mengeksekusi barang debitur tanpa ada tanda tangan, jelas mutlak pidana.

“Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar pidana, apalagi kendaraan masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-undang KUHP Pasal 368, tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur. “Yang jelas pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri setempat,” tegasnya.

Sementara, M,Yasin Sebagai(Lembaga Swadaya Masyarakat)menyampaikan, pihak leasing boleh melakukan eksekusi tanpa adanya penetapan dari pengadilan negeri, dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi atau cidera janji. “Dan dia (debitur -red) secara sukarela menyerahkan barang tersebut. Itu yang disebut parate eksekusi atau eksekusi sendiri,” bebernya.

Sementara itu, Pihak Konsumen Merasa Kecewa Karna Niat Baik nya Untuk Lunasi Selama Tunggakan Selama 3BUlan Di Persulit Oleh Pegawai Bank inisial(T)Malah Aku Di Maki,Maki Mas,,!! Dan Di Paksa Untuk Tanda Tangan,,yoo Tetep Aku Gak mau Tanda Tangan Ujar Si Sopir (Saifuddin) Seligus Anak Kandung Dari Ibu Siti Soliha(Konsumen) Harapan Saya Semoga Ada Titik Terang Dan Mau Kembalikan Mobil Saya ,Karna Saya Masih Tetap Punya etikat Baik.(Red)