SEMARANG, TALIGAMA NEWS –
Terkait Kasus ini bermula kala Syekh Puji dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo. Laporan terkait Syekh Puji ini juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wahyu Dwi. Laporan ini diproses Polda Jawa Tengah sejak April 2020.

Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum pelapor atas kasus Pernikahan dibawah umur yang dilakukan oleh SP, HBS dan Patner
sebelumnya melaporkan kasus dugaan Pernikahan dibawah umur yg dilakukan oleh saudara SP, dan di Hentikan Penyelidikannya oleh polda jateng tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/195/VI/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 juni 2020

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali bikin heboh gegara dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun. Namun, kasus ini dihentikan karena polisi tak menemukan bukti adanya pencabulan atau persetubuhan.
Dalam keterangannya kepada Media Nasional Cetak dan Online TALIGAMA NEWS di kantor, HBS & Patner yg diwakili oleh Heru Budhi Sutrisno S.H..,M.H mengatakan bahwa HBS dan Patner akan terus memperjuangkan agar kasus Pernikahan dibawah umur yg dilakukan oleh saudara SP agar dibuka kembali, dengan alasan banyak sekali kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut. Senin (17/10/2022).
Diantara kejanggalan tersebut adalah bahwa dalam melakukan Visum tidak pernah diketahui oleh pihak pelapor, dimana yg mengetahui siapa yang menjadi korban sesungguhnya yaitu korban “D”, hal ini diperkuat oleh pernyataan SP, yang akhirnya menjelaskan kepada orang kepercayaannya bahwa dirinya akan terlepas dari kasus tersebut, hingga mendapatkan surat penetapan penghentian penyelidikan, dikarenakan yg divisum adalah putrinya sendiri dari pernikahannya dengan ULFA yang berinisial M.
Dari fakta tersebut maka kuasa hukum berkeyakinan bahwa yg di visum adalah bukan korban” D” , atau telah terjadi eror in persona. Dari temuan tersebut, kemudian HBS & patner langsung menyatakan keberatan serta meminta untuk dibuka kembali dengan menyertakan beberapa bukti-bukti lain yang sangat erat hubungannya dengan tindak pidana tersebut .
Namun pihak penyidik tidak menghiraukan sama sekali bahkan untuk ditemui pun untuk menyampaikan tentang bukti2 yg ada enggan menerima. Penyelidikan ini terkesan tertutup serta terburu buru dalam penanganannya. Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan oknum Penyidik Polda Jateng yang menangani ??
“Penyelidikan ini terlalu tergesa-gesa dalam penghentian penyelidikan, masih banyak bukti dan saksi yang semestinya didalami.
Pihaknya HBS & Patner siap berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk memaparkan dan memberikan bukti-bukti serta saksi-saksi apabila kasus tersebut dibuka kembali,” kata
Budhi Sutrisno S.H.., M.H dikantornya.
Dalam pernyataan Heru Budhi Sutrisno S.H., M.H mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada korban- korban lainnya dari perbuatan SP, mengingat dan menimbang pengaruh dari SP baik secara finansial maupun akses serta fasilitas yg dimiliki oleh SP
“Tegakkan keadilan untuk masa depan anak- anak generasi penerus bangsa” ujar Heru Budhi Sutrisno.
Selaras dengan program Kapolri saat ini dimana segala tindakan harus terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan serta dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi POLRI yg sedang jatuh- jatuhnya diterpa oleh beberapa kasus.
bersambung….(Team )