NGAWI, TALIGAMA NEWS – Pembangunan jalan Paving di perumahan Grudo Asri diduga syarat penyimpangan anggaran dan penyalah gunaan wewenang dikarenakan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kelanjutan kordinasi dengan pihak PU Kabupaten Ngawi team awak media mendapatkan keterangan yang sangat jelas untuk titik-titik mana yang dialokasikan dalam pembangunan infrastuktur jalan desa ditemui langsung oleh kabid pak Rahmad .
Beliau mengatakan bahwa semua pengerjaan sudah sesuai dengan prosedur dan dana yang dipakai, juga jelas semua sesuai RAB untuk pengerjaan Paving jalan desa dia seluruh kabupaten Ngawi.
Kembali lagi dalam berita lanjutan mengenai pembangunan Paving di perumahan desa Grudo Asri menurut keterangan dari pihak PU tidak tercantum dalam denah alokasi pemetaan (belum terdaftar).
Dari sinilah kejelasan dari pembangunan jalan paving yang seharusnya di bangun untuk jalan desa akan tetapi sudah dibangun di jalan perumahan milik pribadi.
Untuk permasalahan ini, apapun bentuknya biar masyarakat yang menilai apakah benar atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilihat dari paving yang dibangun pun diduga tidak sesuai tanggal dan tahun yang tertera dalam papan proyek diujung pintu masuk perumahan Grudo Asri.
Entah salah dalam pengerjaan atau diduga juga sudah lama pengerjaan Paving tersebut sehingga udah pada bergelombang jalan nya dan kelihatan bukan baru pengerjaan.
Mudah-mudahan faktor alam karena hujan panas dan bukan salah dari oknum yang memanfaatkan adanya dana desa tersebut (bersambung). (team)