Ada Dugaan Illegal Logging, Pohon Jati di Hutan Kabupaten Probolingo Raibb, Saat dikonfirmasi Saling Tuding

Jawa Timur105 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Maraknya kasus dugaan illegal logging dihutan wilayah KRPH Matekan harusnya menjadi attensi bagi Pemerintah Daerah karena dampak dari illegal logging sangat mempengaruhi terhadap kondisi alam terutama dilingkungan masyarakat.

Hal itu juga dirasakan oleh H dan M Warga  Kotaanyar itu merasa khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan dari adanya penebangan liar secara terus menerus. 

“Tercatat sudah kurang lebih lima hektar pohon jati dibabat habis oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya pada pojokk9.co dan Media Nasional Taligama.com saat dikonfirmasi di Rumah Aspirasi Rakyat, PCPM Nusantara. 

Hal senada disampaikan oleh Adianto, Ketua Umum PCPM Nusantara, menurutnya permasalahan illegal logging sudah sangat mengkhawatirkan sebab dampak yang akan dialami masyarakat sangat besar.

“Bilamana kondisi alam sudah tidak stabil dan seimbang.

Mulai dari global warming, erosi, kekeringan dan banjir sewaktu waktu bisa datang kapan saja,” jelasnya.

Adianto juga menceritakan banyak aduan masyrakat tentang persoalan ini. Bahkan menurutnya ada dugaan keterlebitan oknum perhutani.

“Beberapa waktu yang lalu kami mendapat aduan dari masyarakat atas perihal tersebut dan setelah kami melakukan monitoring di Hutan KRPH Matekan, Tanaman Pohon JatiĀ  seluas 5 Hektar terbabat habis,” imbuhnya.

“Berdasarkan hasil investigasi dari kami dilapangan, diduga ada keterlibatan pihak oknum perhutani dengan adanya penebangan liar tersebut. Karena sangat mustahil tanaman pohon jati seluas 5 hektar hilang begitu saja,” jelasnya.

Hal itu bisa dilihat dari perhutani yang hanya diam dan membiarkan Pohon Jati itu ditebang secara ilegal. Bahkan dari penakuan beberapa orang ada pungutan liar yang dilakukan dalam penebangan tersebut.

“Sementara 3 tahun terakhir menurut pengamatan kami pihak perhutani terkesan adem ayem. Disamping itu juga adanya dugaan pungutan liar (Jatah/upeti bagi hasil) yang dilakukan oleh oknum mandor di KBH Matekan sebesar 1.000.000-1.500.000 bagi warga yang mengolah tanah hutan untuk pertanian,” ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan persoalan ini ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. 

“Dalam perihal tersebut saya serahkan sepenuhnya pada Aparat  Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Kotaanyar untuk menyikapi permaslahan tersebut,” pungkasnya saat dikonfirmasi pojok9.co dan Media Nasional Taligama.com di kediamannya.

Ditambah kan Redaksi Media Nasional Taligama.com Aa Saeful Rahman “Dampak penebangan hutan secara liar diantaranya Hilangnya kesuburan tanah mengakibatkan tanah menyerap sinar matahari terlalu banyak sehingga menjadi sangat kering dan gersang. Hingga nutrisi dalam tanah mudah menguap. Selain itu, hujan bias menyapu sisa-sisa nutrisis dari tanah.

Penebangan kawasan hutan milik negara secara liar tersebut akan mengakibatkan banyak terjadi bencana- bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi dan lain sebagainya”, (team)