PATI KOTA, TALIGAMA.COM – Maling motor berisial S yang mencuri motor milik pamannya sendiri di Pati berhasil dibekuk polisi. Pria warga Desa Sendang, Jakenan, Pati ini mengaku melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/11/2022).
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan, alasan tersangka melakukan pencurian lantaran untuk kebutuhan rumah tangga. Sayangnya, Tak sempat menikmati hasil curiannya malah keburu dibekuk polisi.
“Deal harga Rp 4 juta. Baru dibayar Rp 3 jutaan. Belum sampai dilunasi, tersangka malah ditangkap,” ujar Pujiati, Jumat (18/11/2022).
Saat ini tersangka masih dalam penangan Polresta Pati. Selain itu, diamankan barang bukti (BB) motor merk Yamaha RX King hitam, STNK, dan satu pisau. Dugaan sementara, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Menurut Pujiati, dalam aksinya pelaku merusak kunci kontak motor dengan pisau. Lalu motor didorong kisaran 100 meter. Akhirnya distarter dan dibawa kabur.
Pujiati menambahkan, maling ini membongkar motornya hasil curiannya itu. Tujuannya untuk meninggalkan jejaknya.
“Setelah motor dipreteli biar tak meninggalkan jejal. Lalu baru dijual di Desa Asempapan, Trangkil,” papar Pujiati (Heri Biro Pati)