PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – LSM KPK Nusantara dan Warga Probolinggo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listy Sigit Prabowo untuk menangkap semua pihak yang terlibat tambang ilegal.

Ketua LSM KPK Nusantara Probolinggo Hudik, mengatakan, sikap tegas itu diperlukan untuk penegakan hukum yang adil dan berpihak pada rakyat.
“(Jokowi) memerintahkan pada Kapolri untuk menangkap semua pihak yang terlibat tambang ilegal dalam rangka penegakan hukum yang pro pada rakyat dan alam,” ujar Hudik kepada Media Nasional Taligama news, Minggu (27/11/2022).
Hudik mengatakan, sikap tegas tersebut juga perlu diambil bila Jokowi mau meninggalkan legasi baik pada masa kepemimpinannya.
Sebab, tambang ilegal dinilai sangat menghancurkan lingkungan dan membuat rakyat menderita.
“Jika ingin mencetak legasi baik, maka harus berani menyatakan perang pada tambang ilegal yang merampok dan merugikan negara,” kata Hudik.
Instruksi Presiden, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya seiring kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Kadiv Propam , Tak ingin kepercayaan publik kembali luntur, Kapolri belum lama ini mengeluarkan instruksi yang harus dipedomani oleh seluruh jajaran Polri. Untuk menutup Tambang Ilegal.
Lembaga KPK Nusantara memberikan apresiasi kepada Propam Mabes Polri dan juga Propam Polda atas penanganan tambang ilegal mining yang diduga tidak berijin di wilayah hukum kota Probolinggo yg selama ini menjadi perbincangan atau buah bibir aktivis terutama lembaga KPK Nusantara Probolinggo raya
Sehingga dari APH aparatur penegak hukum yaitu propam Polda Jatim mengecek langsung ke lokasi pertambangan di wilayah hukum kota Probolinggo yg bertempat di Desa Patalan kecamatan Wonomerto, yang menjadi buah bibir aktivis terutama KPK Nusantara yang telah di adukan secara bersurat yg diduga tidak berijin dan diduga telah menggerus atau mengekplolasi tanah perhutani atau tanah negara seluas 3,4 hektar di Desa patalan kecamatan Wonomerto dan ada beberapa tambang yg diduga ilegal di desa tersebut .
Namun sangat disesalkan dan sangat disayangkan penegakan hukum di wilayah hukum kota diduga tumpul di atas tajam kebawah, karena ada dugaan pembiaran oleh APH dan semua elemen penegakan hukum kota di Probolinggo, yang sangat merusak Eko sistem dan juga tidak berkontribusi terhadap negara yang telah beroperasi sekian tahun dan merusak jalan raya Pantura jalur jalan Bromo yang tidak bisa di pertanggung jawaban kan yang memakai anggaran keuangan negara malalui pemerintah daerah. Jalan yang bergelombang dan banyak yang rusak dan sangat menghawatirkan pengendara, baik roda empat atau roda dua, dari laporan masyarakat sering terjadi korban jatuh dengan adanya penambang liar diduga tambang tersebut tidak berijin sesuai undang-undang yang pakem dikelurkan negara kita tercinta ini….bersambung,(Team).