ADA APA ?? Pendamping PKH dan Ketua Kelompok Kumpulkan ATM Dan PIN Penerima Manfaat di Desa Sidorejo

Jawa Timur273 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Indikasi dugaan penyimpangan tersebut berkat laporan sejumlah warga kepada awak media Taligama,news, Seperti yang disampaikan oleh RH dan sanak   Saudaranya di Dusun Kokonan Desa Sidorejo,kecamatan Kotaanyar,Kabupaten Probolinggo,Minggu (18/09/2022)

Menurut RH, kartu (ATM) KKS untuk pencairan dana Bansos BPNT tersebut harus diserahkan kepada petugas ketua kelompok , padahal selain untuk pencairan dana Bansos BPNT, kartu ATM tersebut sebagai transaksi ketika mengirim uang untuk anaknya di daerah lain.

Hal yang sama juga disampaikan RH asal Dusun Kokonan Menurutnya salah satu keluarganya mengaku ketakutan saat mendapat penjelasan terkesan intimidasi dari petugas pedamping PKH desa Sidorejo.

“Anda sudah menyalahi aturan karena mengambil sendiri uangnya ke ATM, apagunanya ada petugas kalau mengambil sendiri, saya tidak bertanggungjawab jika nanti datanya terblokir dan tidak dapat bantuan lagi,” Ungkap RH, menirukan penjelasan dari petugas pendamping PKH Saeda.

Menurut RH awalnya sejumlah penerima dana PKH mengambil langsung ke Kantor Pos, namun pemerintah menerapkan system transfer melalui perbankan agar tidak ada pihak yang menyalakgunakan. Namun lebih dari sekitar 100 penerima yang harus menyerahkan kartu ATMnya beserta nomer PINnya kepada oknum petugas tersebut, dengan alasan memudahkan pencairan sehingga warga bisa langsung menerima uang Tunai.

“Awalnya beberapa keluarga tidak menyerahkan kartu ATM dan Pinnya itu mas, karena kami sudah bisa menggunakan ATM, tapi karena dianggap bersalah dan diancam tak dapat PKH BPNT lagi terpaksa kami serahkan juga kepada Petugas,” ujar penyampaian warga RH dengan Lantang.

Meski belum ada keterangan, apakah tindakan tersebut merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ? , namun tindakan tersebut dianggap melanggar aturan mekanisme pencairan PKH Bansos BPNT.

Ketua LSM GEPRAK NASUTION sebagai Aktifis Pembela warga Miskin,”Masalah ini sudah saya layangkan surat laporan ke Ke APH mas,Polda Jatim,juga Kepada Polres Kabupaten Probolinggo,Dan juga Mudah mudah nantinya Ibu Risma Kemenkes sudah saya layangkan surat,dan bisa turun langsung ke Daerah Pedesaan di Kabupaten Probolinggo,Khususnya Wilayah Kecamatan Kotaanyar dan sekitarnya.”Kata Nasution.

Nasution menyampaikan,tugas pendamping adalah mendampingi dan memberikan edukasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terkait penggunaan dan pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH). 

“Jika ada petugas pendamping yang melakukan pengkondisian untuk kolektif itu tidak dibenarkan secara prosedur, karena tugasnya hanya mendampingin dan memberitahukan cara penggunaan kartu ATM tersebut,” Jelas Nasution kepada Kepada Awak media Taligama.news.

Sementara sebelumnya Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan ke publik,   pekan lalu menegaskan, bahwa PKH akan tuntas 100 persen khususnya di Kabupaten Jatim Khofifah berharap pemerintah dan petugas pendamping memberikan penjelasan dan melaksanakan program sesuai mekanisme sehingga tujuan PKH bisa tercapai secara maksimal. (Say, Don).