AINUL YAQIN.SH advokad muda yang berkantor di AYP LAWFRIM melakukan permohonan SP2HP di Polres probolinggo

Jawa Timur149 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Advokad muda Ainul Yakin SH yang berkantor di Pasuruan datangi penyidik kasus ini, meminta permohonan SP2HP terkait pelaporan Catur Yudho Bawono pada tanggal 24/11/21 lalu atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 335,310,385 dan 263 KUHP, di Polres Probolinggo, pada Rabu (23/3/22) kemarin.

Ainul Yakin SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Catur Yudho Bawono dalam mendampingi proses hukumnya menjelaskan ke media ini terkait isi pelaporannya bahwa,” Pelaporan atas Dugaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP ,perbuatan pencemaran nama baik 310 KUHP, upaya penyerobotan tanah pasal 385 KUHP,dan pemalsuan Dokumen 263 KUHP di anggap cukup lambat dalam melakukan sebuah proses Hukum,” jelasnya

Lanjutnya,” Terhitung sampai 120 hari semenjak di mulainya klien kami melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana pada tanggal 24 November 2021  sampai hari ini masih belum menemukan titik terang,” ungkapnya. 

Sehingga saya (Ainul Yaqin.red) yang berkantor di AYP LAWFIRM pasuruan di tunjuk pada tanggal 22 maret 2022 untuk menjadi kuasa hukum dalam proses dugaan tindak pidana sebagai mana yang telah dilaporkan oleh klien kami,mengingat perkara ini sudah 120 hari berjalan maka kami dari kuasa hukum bergerak cepat pada tgl 23 maret 2022 Ainul Yaqin mendampingi kliennya saudara Catur Yudho Bawono menghadap penyidik guna untuk menyerahkan surat permohonon SP2HP sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan,penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan”
Surat permohonan yang kami serahkan kepada penyidik agar klien kami bisa mengetahui proses hukum yang berjalan apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,apabila memang nantinya ditemukan cukup bukti agar melanjutkan penyidikannya,dan apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP 3). 

Alhamdulilah,Jumat 25 maret 2022 kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diserahkan oleh Bripka Joko Santosa selaku penyidik pembantu yang telah di tunjuk dalam menangani tentang pelaporan oleh klien kami, dalam hal ini penyidik memerlukan waktu dan tahapan sesuai hukum acara yang berlaku,” pemeriksaan saksi2 sudah dilakukan tinggal beberapa saksi yang lain perlu dilakukan klarifikasi dan hal itu disampaikan secara tertulis didalam SP2HP,” jelas Bripka Joko Santosa kepada Ainul Yakin dikantornya.

Saya selaku kuasa hukum dari mas Catur Yudho Bawono,” mengapresiasi dan memasrahkan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses hukum pelaporan yang dilakukan klien kami,dan saya yakin dan percaya dalam hal ini penyidik bisa profesional dan kooperatif dan memahami betul dalam melakukan sebuah rangkain tindakan untuk mengumpulkan bukti bukti yang dg bukti tersebut akan membuat terang tentang adanya dugaan tindak pidanya menurut yg diatur dalam perundang undangan yang berlaku,” tutupnya.

Perlu diketahui untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010.(tim)