Atas Dugaan Perselingkuhan Dan Perzinaan, ES dan JP Mangkir Dari Panggilan Polisi

Jawa Timur744 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM,-Terdapat risiko hukum jika mangkir dari panggilan kepolisian, baik panggilan sebagai saksi, saksi ahli maupun panggilan sebagai tersangka.

Mangkir dari panggilan kepolisian dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Panggilan dari kepolisian merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Informasi atau keterangan saksi menjadi dasar bagi penyidik yang akan mendalami sebuah perkara pidana. Penjelasan hukum mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Lantaran memiliki dasar hukum maka akibat hukum mangkir dari panggilan kepolisian akan ada risiko hukumnya.

Berdasarkan KUHAP, untuk melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap terhadap Pelapor Edi Susanto dari Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan Yang dilakukan oleh Istrinya (ES) dan Suami Orang Desa Jabung Wetan (JP).

Kisruh sepasang suami dan istri Akan berlanjut Untuk pemanggilan yang kedua dari pelapor Edi Santuso.

H Edi Santuso sudah mendapatkan panggilan pertama dari PPA Polres Kabupaten Probolinggo telah mangkir atau tidak hadir.Dari penyidik PPA polres kabupaten Probolinggo akan menindak lanjut kasus yang sudah dilakukan Laporan Pengaduan tertulis pada tanggal 27 Sebtember 2023 di SPKT polres kabupaten Probolinggo.

Panggilan pertama dengan nomor :B 12307/X/RES.1.24/2023/SATRESKRIM.
Perihal:Permintaan Keterangan / Klarifikasi.diharapkan kehadirannya Dari Edi Santuso pada tanggal 19 Oktober 2023.bertemu dengan Bripka Hendri Dwi Prambodo.

Dari perangkat desa alas tengah Didik dan Ruham sudah berusaha untuk memberikan surat panggilan ke Edi Santuso tapi selalu tidak ada dan menghindar.

,”Saya sudah datangi berapa kali pak untuk serahkan surat panggilan tersebut selalu tidak ada di rumah,saya titipkan kepihak saudaranya disebelah rumahnya tidak mau suruh serahkan sendiri,” Ungkap 2 Aparatur desa Didik dan Ruham kepada awak media Taligama.com.bersambung.( Dodon)