SURABAYA, TALIGAMA.NEWS – penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas diri Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menggelar aksi demo didepan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam aksi demo yang dilakukan puluhan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan anggota LIRA dari beberapa wilayaj di Jawa Timur, Selasa (25/1/2022) ini, selain ingin mengawal jalannya persidangan, perwakilan masyarakat dan LIRA Jawa Timur ini juga mengajukan beberapa tuntutan.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf mengatakan, hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akhirnya membawa kasus dugaan korupsi yang menjadikan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai terdakwa ini ke persidangan.
Dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mendengarkan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa dan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

“OTT yang dilakukan KPK kala itu kepada kedua terdakwa, telah mengagetkan masyarakat di Jawa Timur khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujar Asraf.
Mendengar bahwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor, lanjut Asraf, LIRA dan beberapa perwakilan masyarakat Probolinggo ingin melihat proses hukum terhadapa kedua terdakwa.
“Selain itu, kami juga memberi dukungan, baik kepada para jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini, juga kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan memutus perkara ini,” jabarnya.
LIRA dan masyarakat Kabupaten Probolinggo ingin, sambung Asraf, supaya para penegak hukum, bekerja dengan profesional dan benar-benar menjalankan tugasnya, sesuai dengan undang-undang.
“Kami ingin, baik penuntut umum maupun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, benar-benar bekerja sesuai aturan dan undang-undang, agar nantinya tidak terpengaruh dan tidak mau diintervensi dari pihak manapun,” kata Asraf.
Sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Timur, Asraf menambahkan, LIRA akan terus mengawal proses hukum bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin hingga nanti putusan akhir.
“Kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, kami juga memohon dan menuntut, supaya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dimiskinkan dan dijatuhi hukuman mati,” seru Asraf.
Asraf menilai, hukuman mati dan dimiskinkan itu, layak diterima pasangan suami istri ini, mengingat posisinya sebagai kepala daerah, masih melakukan tindakan memperkaya diri sendiri ditengah kondisi negara sedang terkena pandemi covid-19.
Bukan hanya itu, sebagai kepala daerah dan orang yang pernah memimpin Kabupaten Probolinggo, Asraf menambahkan, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, telah membuat Kabupaten Probolinggo mengalami kemerosotan dan gagal mensejahterakan masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Dijelaskan Asraf, sebenarnya, Kabupaten Probolinggo, adalah wilayah yang sangat potensial dan makmur di Jawa Timur, bahkan posisinya tidak begitu terpuruk dari segi kesejahteraan masyarakatnya.
“Namun, di masa kepemimpinan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kabupaten Probolinggo menjadi kabupaten termiskin keempat di Jawa Timur,” papar Asraf.
Untuk itulah, LIRA bersama elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo, menagih janji pemerintah, menuntut kedua pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi ini, dihukum berat, dan disita seluruh harta bendanya atau dimiskinkan..(dodon)