Aksi Pencurian Kayu Patok Milik Hutan Gegerkan Warga Margoayu 

Berita, Daerah, Jawa Timur242 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Aksi pencurian kayu dan Mengelabui petugas dengan mencabut  Patok Batas tanah hutan dan di pindahkan milik tanah warga.

Pelaku gegerkan warga Dusun Margoayu,Desa Pakuniran,Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Dugaan pelaku pencurian kayu dan mencabut  atau pemindahan Patok Batas Tanah Hutan,di lakukan oleh dua tersangka adalah MD dan MM.warga dusun Margoayu. 

Barang bukti kayu Kamelina tersebut sudah di amankan oleh petugas kepolisian sektor paKuniran 25 April 2022.

Ketua LMDH SAMIN telah melakukan cek lokasi di TKP kebersamaan dengan KRPH paKuniran Rahmat ternyata benar adanya,bahwa kayu Kamelina yang sudah di potong Oleh Pelaku MD dan Memindah Patok batas tanah Hutan dan tanah milik Istri MD.

KRPH Rahmat menyampaikan waktu cek di TKP tanah hutan F 17,”Kalau menurut saya setelah di cek Di Maps tanah masih masuk tanah wilayah milik Perhutani,ini Dugaan saya pak,untuk kebenaranya biar nantinya akan di cek langsung oleh Biro Rent dari Malang.” Kata KRPH Rahmat.

Kronologi adanya pencurian kayu ini diketahui oleh Pihak LMDH setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.terkait penebangan pohon Kamelina milik perhutani.Dan kemudian mengecek lahan di alamat tersebut dan benar ada Satu pohon yang sudah ditebang. Bahkan, potongan pohon itu juga sudah ditumpuk di tepi jalan dan siap untuk diangkut.

Saat ini kasus tersebut masih  ditangani oleh Satrekrim Polsek Pakuniran  bekerja sama dengan KRPH DAN LMDH  Sedangkan barang bukti potongan kayu sudah diamankan Oleh Polsek Pakuniran. 
 
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Pakuniran,” kata LMDH Samin.(Don Bersambung)