NGANJUK, TALIGAMA NEWS – Masih kerap ditemui di sebagian SPBU nakal diberbagai wilayah di jawa timur. Aktivitas pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, pengetapan BBM jenis Solar tersebut diduga masih sering ditemukan di SPBU Wilangan Kabupaten Nganjuk, aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada malam hari ketika kondisi SPBU Pertamina sepi.
Undang-undang migas menyebutkan bahwasanya pembelian atau pengisian BBM Subsidi maupun non Subsidi dengan jerigen yang berjumlah banyak adalah melanggar aturan dan berdampak dapat di cabut ijin dari SPBU yang masih saja nekat melakukan aktivitas seperti demikian.
Ketika terjadi pengetapan BBM berjenis Solar di SPBU Wilangan diketahui oleh tim yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan awak Media, saat melakukan pengisian langsung menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut tim menanyakan kepada pengawas SPBU Wilangan yang bernama Andik, ketika awak media mencoba mempertanyakan aktivitas tersebut dengan entengnya ia menjawab “Saya tidak tau”.Ujar Andik Pengawas SPBU Wilangan, Jum’at 11 Maret 2022.
Disebut karena sudah melanggar prosedur perdagangan Migas yang ditetapkan oleh PT.Pertamina Persero Tbk, tim awak media dan lsm akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Ketika tim menanyakan kejadian yang disebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh PT.Pertamina Persero Tbk tim juga menanyakan fungsi dan cara kerja dari pengawas tersebut jika memang betul pengakuan seperti itu ia (Andik pengawas).
Andik hanya menjawab “aku tidak tau, kalau mau dilaporkan monggo dilaporkan saja mas.”Jelasnya
Melihat kejadian seperti yang terjadi di SPBU Wilangan seringkali terjadi di SPBU lainya maka diharapkan agar PT.Pertamina Persero Tbk. menindak lanjuti pelanggaran seperti yang dilakukan oleh SPBU Wilangan. ( humas/red)