SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Pembukaan lahan untuk peternakan ayam di Sidorejo, Kel. Gondoriyo, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan masyarakat. Alat berat yang digunakan untuk membuka lahan tersebut diduga menggunakan BBM solar ilegal.
Informasi yang diperoleh, lahan yang diklaim milik Sam, warga Kota Semarang, ini dibuka dengan menggunakan fasilitas BBM solar ilegal dalam pembukaan lahan ini terdapat unsur tindak pidana dari penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Hingga Korupsi Pencurian dan penggelapan Barang Bersubsidi milik negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, orang yang ada di lokasi tidak memberikan keterangan apapun. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Bila memang dugaan di atas terbukti para pelaku besar kemungkinan melanggar Tipikor dan tindak pidana sesuai KUHP :
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dengan menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan industri pembangunan (Proyek) termasuk merugikan keuangan Negara.
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan Industri Proyek, dapat di kategorikan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
– Pasal 55 ayat (1) ke-1e UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan BBM tanpa izin yang sah.
– Pasal 56 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyediaan BBM ilegal.
– Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, termasuk penggunaan BBM ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hal ini mendapat perhatian khusus oleh APH dari Kepolisian ataupun Kejaksaan, agar dapat memutus rantai peredaran Mafia Solar subsidi.
Hingga berita ini di rilis belum ada konfirmasi ataupun tanggapan dari pihak Proyek Peternakan Ayam.(ST/AGS)






