SEMARANG, TALIGAMA.COM – Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Pamali Juana, menurunkan petugasnya ke Lapangan,seusai menerima Laporan aduan pada tanggal 29 mei 2023,mengenai adanya Bangunan Resto yg didirikan pada bibir sungai, berlokasi di Curug 7 Bidadari, Desa Keseneng,
Kecamatan Sumowono, kabupaten semarang, Jawa Tengah, Rabu (07/06/2023).
Dalam keterangannya kepada media nasional TALIGAMA NEWS, Tangguh selaku salah seorang petugas BBWS Pemali Juana , mengatakan bahwa benar kami hari ini melaksanakan kegiatan inspeksi atas adanya laporan aduan yang masuk, adapun hasil inspeksi di lapangan akan kami laporkan kepada atasan. secara kasat mata tampak bahwa Bangunan Resto tersebut didirikan secara permanen diatas tepi Badan sungai secara langsung, tidak ada jarak untuk sempadan sungai sebagai fungsi perlindungan sungai.
Di curug 7 bidadari ini terdapat dua aliran sungai yakni sungai Benteng dan Sungai Beringin yg bermuara di Bodri Kuto, dibawah pengawasan BPSDA Bodri Kuto. untuk kategori sungai di Curug 7 bidadari itu sendiri termasuk dalam kategori Sungai Besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan, yg secara Perundangan memiliki jarak sempadan sungai lebih dari 50 meter pada sisi kiri dan kanan palung sungai.
Untuk pendirian Bangunan pada wilayah DAS sudah seharusnya mendapatkan dahulu ijin Rekomtek dari BPSDA dan BBWS. tentu melalui kajian mendalam dan menyeluruh dari hulu ke hilir , agar tidak menyebabkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan sebagai dampak dari pendirian bangunan itu sendiri, seperti bencana banjir atau tanah longsor .
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Pemali Juana atas Respon Cepat dan tanggap terhadap laporan aduan, begitu juga Apresiasi yg sama kepada Satpol-PP kab.Semarang yang sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya secara cepat dan tanggap .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang, Anang Sukoco S. STP. M.M, saat ditemui oleh team TALIGAMA NEWS dikantornya, memberikan keterangan bahwa telah menugaskan Anggotanya untuk sidak ke lokasi, begitu menerima laporan aduan, dan hari ini adalah kali kedua anggota Satpol-PP kab.semarang turun ke lokasi Curug 7 bidadari, kami memberikan teguran, himbauan, edukasi kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang ada, dan menempuh perizinannya.
Sudah barang tentu akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak yang berwenang dalam permasalahan ini. semua langkah yang diambil akan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
masyarakat dapat memantau langsung perkembangan selanjutnya.
bersambung………(Team)