Bangunan Resto Tak Berijin Curug 7 Bidadari di Desa  Sumowono

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Sebuah Bangunan Resto Permanen berdiri tepat di Curug 7 Bidadari Sumowono melanggar PP 38 Tahun 2011, PERDA Propinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Semarang No.3 Tahun 2017, Mengenai Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai.

Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf  a  ,ditentukan paling sedikit berjarak 100 ( seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul ( luas kurang dari atau sama dengan 500 km2) di luar kawasan perkotaan ditentukan kurang dari atau sama dengan 50 meter ( paling sedikit berjarak 50 meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai

Tampak Bangunan Resto tersebut Berdiri Kokoh tepat di bibir sungai, tanpa adanya jarak sempadan sungai yang merupakan batas perlindungan sungai

Menurut Keterangan dari Azmet Kepada TALIGAMA NEWS Pemilik dari Resto tsb, yang merupakan seorang warga WNA Australia, Bahwa tanah di bibir sungai Curug 7 Bidadari itu dia beli dari seorang warga, sertifikat SHM kini atas Nama istrinya seorang WNI .

Ketika TALIGAMA NEWS mewawancarai langsung   kepada Pemilik prihal Perijinan yakni IMB, TDUP , Pemilik mengatakan bahwa IMB sedang dalam proses pengajuan, adapun TDPUP tidak diperlukan berdasarkan atas keterangan dari kawan-kawannya yg juga pengusaha Resto di wilayah lain.

Pemilik mengklaim bahwa telah membayar PBB dengan grade 5, dan telah berkontribusi kepada warga masyarakat sekitar diantaranya untuk pembangunan jalan.

Berbeda keterangan yang didapat dari kantor kecamatan Sumowono, Bahwa IMB Bandungan Resto tersebut tidak ada dan belum ada pengajuan, sebelumnya pernah ada pengajuan IMB atas nama pemilik lama dengan pengajuan sebagai rumah tinggal, dan dikeluarkan IMB nya, Namun pada tahun 2021 IMB tsb kami tarik dikarenakan adanya penyimpangan beda peruntukannya.hingga kini dalam data kami belum ada IMB yg terbit.

Sungguh disayangkan, Wisata alam Curug 7 Bidadari yg menjadi Primadona bagi wisatawan, dikenal karena keindahan alamnya, jernihnya air Terjun alami tampak menyegarkan, kini tak tampak lagi, tertutup oleh Bangunan Resto bertembok tinggi.

Curug 7 Bidadari yang merupakan Aset Desa Keseneng Kec.Sumowono,kab Semarang, sudah seharusnya dirawat dan dijaga dan dikelola dengan baik untuk Kemakmuran warga, tanpa harus merusak .

Dengan dalih kontribusi bantuan kepada masyarakat tidak serta merta dapat melanggar Peraturan yang ada. 

Kerusakan alam yang ditimbulkan dapat mengakibatkan Bencana lebih besar dan berdampak langsung kepada masyarakat banyak . jika dihitung maka kerugian yg ditimbulkan jauh lebih besar dari kontribusi yg diberikan sesekali.

Peraturan baik PP, Perda, dibuat dengan pertimbangan kemasyalahatan berkelanjutan, Tanpa adanya Peraturan maka ketertiban masyarakat tidak akan dicapai.

Alam telah memberikan banyak manfaat bagi manusia, tinggal sekarang bagaimana manusia bisa merawat, menjaga dan melestarikannya untuk masa depan generasi penerus. tanpa harus tergerus oleh keuntungan sesaat.(TIM)