Bangunan Usaha PKL di Atas Drainase Umum di Jalan Gajah Raya Jadi Sorotan

Topik Terkini241 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Pendirian bangunan untuk kepentingan usaha yang memanfaatkan saluran drainase umum kembali menuai perhatian publik. Sebuah bangunan dilaporkan berdiri tepat di atas saluran air milik umum di kawasan Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Keberadaan bangunan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang, keselamatan pengguna jalan, serta potensi terganggunya fungsi drainase.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Senin (5/1/2026), bangunan tersebut menggunakan konstruksi kayu dan besi yang dibangun melintang di atas saluran drainase terbuka. Hingga kini, proses pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan rangka bangunan, namun tanpa dilengkapi alat pelindung diri atau perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Selain berdiri di atas fasilitas umum, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai menyempitkan ruang di sisi jalan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mengingat Jalan Gajah Raya dikenal sebagai kawasan dengan arus lalu lintas yang cukup padat.

Saat di konfirmasi awak media, ketua pengelola PKL setempat yang akrab di panggil Ambon, mengaku bahwa lahan tempat bangunan tersebut berdiri telah di belinya pada tahun 2000. Menurut pengakuannya, lahan tersebut di beli dari PT tertentu dan di lengkapi bukti berupa kwitansi dan perjanjian jual beli. Namun demikian, pengakuan tersebut belum di sertai penjelasan terkait status legalitas pemanfaatan saluran drainase sebagai bagian dari prasarana umum.

Secara regulasi, saluran drainase merupakan bagian dari prasarana umum yang peruntukannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran bangunan.

Di sisi lain, setiap pendirian bangunan usaha juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian pemanfaatan ruang. Pendirian bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran administratif. Praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah tentang ketertiban umum yang melarang penguasaan atau pengalihfungsian fasilitas publik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

Tanggung jawab atas pendirian bangunan tersebut berada pada pemilik atau pengelola usaha. Mereka berkewajiban memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait serta Satuan Polisi Pamong Praja,Dinas Perdagangan kota semarang & kecamatan Gayamsari yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan bangunan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil. Keberadaan bangunan di atas drainase umum ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten agar fungsi fasilitas publik tetap terjaga dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

(AGS)