BANGKALAN, TALIGAMANEWS.COM – Dukungan pemerintah dalam mensukseskan masyarakat diantaranya menunjang
sektor permodalan usaha serta mengefektifkan fasilitas perbankan berdasarkan acuan undang-undang BI Bank Indonesia dan OJK Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa
keuangan.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat khususnya nasabah mayoritas kurang memahami acuan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pasalnya sering terjadi penyalagunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum yang kurang bertanggung jawab namun dikamuflase dengan berbagai alibi seakan aturan yang diterapkan tidak bertentangan dengan peraturan yang
ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, adanya ketidak nyamanan pelayanan yang dirasakan oleh Jamilah selaku nasabah bank BRI yang akan melakukan pelunasan, hingga Jamilah datang berulang-ulang ke kantor unit bank BRI lemahduwur dan bank BRI unit burneh hingga angka pelunasan terhitung menjadi 150%, diduga oknum Bank BRI ada permainan kongkalikong antar unit bank BRI serta penyalahgunaan jabatan dari pihak bank BRI dengan alibi TOB Take Over Bank,” papar Jamilah.
Awal masuk nasabah ke unit Lemah duwur setelah beberapa angsuran terbayarkan, seluruh data nasabah dipindahkan ke bank BRI unit burneh, tanpa pemberitahuan serta tanpa adanya persetujuan dari nasabah,” Jelasnya.
Merasa, seperti dipermainkan oleh pegawai bank BRI, Jamilah melimpahkan perkara kepada Kusno,SH selaku kuasa hukum mengungkapkan pada beberapa awak media, “saat kami konfirmasi
kepada Ida selaku kepala unit BRI Lemahduwur menjawab semua data nasabah a/n Jamilah sudah dilimpahkan kepada unit BRI burneh bahkan data nasabah juga tidak bisa ditemukan didalam sistem unit
BRI Lemahduwur, serta saat kami minta print-out pembayaran angsuran dan bukti surat persetujuan pelimpahan nasabah kepada Ida selaku kepala unit BRI Lemahduwur juga tidak bisa menunjukan dengan berdalih itu sudah sistem sentralisasi aturan dari bank BRI seluruh Indonesia.
Secara terpisah, Kusno ,SH datang dan konfirmasi kepada Agung selaku kepala unit bank BRI Burneh juga tidak bisa menunjukan data print-out pembayaran nasabah, ditemuin hari kedua Agung tidak berkenan membuka ruang dinasnya, bahkan terselang kisaran 45 menit Agung menghindar dengan alasan pesan yang dititipkan kepada security – bapak kepala masih rapat belum bisa ditemui,” Ungkap Kusno ,SH .
Adanya dugaan indikasi penyalagunaan jabatan oleh oknum bank BRI, Kusno,SH & Partner berharap adanya penindakan secara intens oleh jajaran terkait, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak dinas inspektorat dan pihak bank BRI pusat, namun apabila bukti-bukti sudah terkumpul
secara valid maka kami Kusno ,SH & Partner akan mengangkat kerana hukum. Imbuhnya.
Bersambung….(red/Team)