KENDAL, TALIGAMA NEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang baru selesai menjalani masa penahanan dilaporkan kembali oleh korban penipuan lainnya, namun hingga kini berkas perkara belum lengkap di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Menurut Jaksa Peneliti Kejari Kendal Hafidz Listyo Kusumo didampingi Kasi Intel Langgeng Prabowo menerangkan, berkas perkara yang dimaksudkan, dengan terlapor Teguh bin Sukandar, masuk ke Kejari kisaran bulan Februari 2023 dan saat ini masih dalam tahap pra penuntutan (pratut) atau penelitian berkas.
“Untuk berkas perkara saat ini kan masih P19 karena ada kekurangan, berkas belum lengkap. Kemudian ini kan berkas sudah dikembalikan dan berkas saat ini masih di ranah pra penuntutan, masih dilakukan penelitian berkas,” jelas Jaksa yang menangani kasus tersebut, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (13/3/2023).
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Hafidz, berkas tersebut kemudian akan masuk dinamika kelompok, setelah itu baru akan ditentukan sikap. Apabila masih ada kekurangan akan dikembalikan lagi dan kalau memang sudah lengkap, maka akan P21 lalu akan dilakukan tahap 2 dan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Jadi yang jelas posisi perkaranya saat ini masih pra penuntutan. Masih kurang bukti, kelengkapan unsur formil dan materiil,” tambah Kasi Intel Langgeng Prabowo.
Mantan Kades Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh bin Sukandar tersebut, dilaporkan oleh Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal atas dugaan penipuan sewa lahan bengkok. (DW)