MALANG, TALIGAMA.COM – Warga di lingkungan RT 21/RW 6, Dusun Mulyo Asri, Desa Mulyo Asri, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang. Akan mengadu ke Bupati terkait keberadaan tower milik PT Telkom Indonesia di wilayah mereka. Warga merasa hak-hak mereka tak dipenuhi oleh Telkom, salah satunya kompensasi.
Selain itu, warga merasa ada persoalan perizinan yang harus diselesaikan perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.
Aduan itu warga selanjutnya akan melalui surat kepada Bupati Malang. Mereka ingin bupati menjadi mediator untuk mengatasi persoalan tersebut. Warga juga memberikan Ijin khusus untuk mengawal pemberitaan kepada Media Nasional Taligama news untuk membantu menyelesaikan dengan perizinan tower tersebut.
Perwakilan warga Dusun Mulyo asri, Jaelani, saat ditemui oleh team Media Nasional Taligama news Cetak dan Online , Malang, Senin (8/12/2024),
menyampaikan surat aduan kepada Bupati Malang dilayangkan secepatnya. Surat tersebut, juga ditembuskan banyak pihak di antaranya ke Presiden, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Informatika,
“Surat yang kami kirimkan ke Bupati itu berisi permohonan supaya ada perhatian dari Bupati terkait Diduga dengan tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) atas tower milik PT Telkom Indonesia selama 2 kali kontrak kepada pemilik lahan tersebut (Misto sebagai RT). Seperti keadilan untuk rakyat kecil terabaikan. Tower yang di Diduga tak ada izin selama bertahun-tahun seperti ada pembiaran. Kalau tidak ada IMB berarti tidak ada pajaknya,” ujar Jaelani dan Warga.
Kepala Desa Mulyo asri, Muhammad Santoso, menambahkan dalam perkara ini diharapkan Pemkab, warga Dusun Mulyo Asri, dan pihak PT Telkom Indonesia tidak dirugikan. Selain melayangkan surat ke Bupati, Waga Dusun Sumber Suko juga akan melaporkan ke Polres Malang terkait dengan tidak transparannya dalam proses perpanjangan kontrak.
Sebenarnya kami sudah mengundang pihak yang mengurus tower PT Telkom Indonesia. Tetapi belum ada kesepakatan antara pihak PT Telkom Indonesia dengan warga. Kami berharap bisa menghasilkan titik temu. Kuncinya warga minta keadilan karena selama Tower itu berdiri tidak ada iktikad baik dari pihak PT Telkom Indonesia. Warga minta kompensasi tetapi nilainya belum ada kesepakatan,” katanya.
Muhammad Santoso masih membuka jalur mediasi antara warga dengan Telkom. juga meminta ada sosialisasi dari pihak Telkom kepada warga yang terdampak atas keberadaan tower tersebut. Dia mengatakan selama ini belum ada sosialisasi.
“Kami menginginkan hak-hak warga dipenuhi karena keberadaan tower itu membuat resah warga,” katanya.
Sementara perwakilan dari pemilik Tower, Rizal, saat komunikasi lewat telepon seluler nya oleh Kepala Desa Mulyo Sari , mengakui bila pihaknya sudah memberikan Kompensasi kepada warga yang Sekitar tower, pada kontrak pertama.
“Ini terkait perpanjangan kontrak dengan pemilik lahan tower tidak harus lapor ke desa, cukup yang bersangkutan saja” ujarnya, Bersambung…..
(Team Taligama.com)