Berdiri Persis di Bawah SUTET, Pabrik Batako UD RIDWAN JAYA Beroperasi Sejak 2012 Diduga Bayar Oknum PLN Setiap Minggu

Berita, Topik Terkini245 Dilihat
PROBOLINGGO, TALIGAMA.ID,- 31 Juli 2026 – Kasus pelanggaran berbahaya terungkap di wilayah Desa Kamalkuning, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Sebuah pabrik pembuatan batako berdiri dan beroperasi persis di bawah jalur kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero).
Mengejutkannya, usaha ini sudah berjalan sejak tahun 2012 dan hingga kini belum ada tindakan penertiban. Berdasarkan pengakuan pemiliknya, hal itu terjadi karena ia rutin menyetor sejumlah uang kepada oknum yang mengaku petugas PLN setiap minggunya.
Dasar Hukum & Aturan Keselamatan yang Dilanggar
Pelaksanaan aktivitas usaha di lokasi tersebut jelas melanggar aturan ketat yang berlaku, antara lain:
– Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2025 (pengganti aturan sebelumnya) tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi: menegaskan ruang bebas SUTET wajib steril dari bangunan, tumpukan material, alat berat, maupun aktivitas yang mengganggu jarak aman . Secara tegas dilarang mendirikan bangunan, tempat usaha, atau menumpuk barang di area tersebut.
– Standar PLN SPLN T5.006-2019: menetapkan jarak aman minimal sesuai tingkat tegangan; setiap benda atau aktivitas yang melampaui batas berisiko memicu lompatan arus listrik tegangan tinggi.
– UU Ketenagalistrikan: pelanggaran terhadap ruang bebas jaringan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda hingga miliaran rupiah dan penjara .
Berdasarkan pantauan langsung, seluruh area produksi, tumpukan bahan baku pasir dan semen, mesin pengaduk, hingga tumpukan batako jadi terletak tepat di bawah bentangan kabel SUTET. Pekerja beraktivitas naik-turun kendaraan, mengangkat beban tinggi, dan mengoperasikan alat berat di zona yang seharusnya steril.
“Saya sudah berjalan sejak 2012, tempatnya memang persis di bawah kabel SUTET ini. Selama itu saya selalu menyetor uang setiap minggu kepada orang yang datang mengurus ini inisial (S), Karena itu pula tidak pernah ada yang melarang atau menertibkan,” ujar anak pemilik pabrik
Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan kelalaian pengawasan hingga praktik pungutan liar selama belasan tahun. Warga sekitar mengaku sangat khawatir melihat aktivitas berisiko tinggi tersebut dibiarkan tanpa pengamanan.
“Kami sudah lama khawatir, apalagi saat angin kencang atau ada pekerja mengangkat beban tinggi yang hampir menyentuh kabel. Ternyata sudah lama begini, dan lokasinya benar-benar tepat di bawah SUTET. Sangat meresahkan jika pihak yang seharusnya menjaga keamanan justru membiarkan demi keuntungan pribadi,” ungkap warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan PROBOLINGGO belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan usaha di bawah jalur aman SUTET maupun dugaan pungutan liar.
Masyarakat mendesak PLN pusat, Inspektorat, serta kepolisian segera turun tangan. Selain menertibkan tempat usaha yang melanggar dan berbahaya itu, oknum yang terlibat dalam dugaan pungutan liar harus diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(KKY)