DEMAK TALIGAMANEWS.COM – Sidang perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk. dipimpin, Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H., Hakim Anggota
Dwi Florence, S.H., M.H., Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Demak Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam.
Agenda sidang Kamis Tanggal 4 Mei 2023 tersebut pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi yanfg dihadirkan oleh tergugat 1, 2 dan 3. Namun berhubung majelis pemeriksa perkara no 43/ Pdt. G/2022/ PN.Dmk, tunggal maka agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda, dikarenakan kedua hakim yang lain sedang ada tugas ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan sidang dengan agenda yang sama dilanjutkan besok Kamis 11 Mei 2023, yaitu pemeriksaan saksi Tergugat 1, 2 dan 3 ,ucap kuasa hukum dari penggugat (Masyudi).
“Nunung Hermayanti, S.H.,M.H., Dwianto Herwindo Wiryawan, S.H., dan Titus Wahyunadi, S.H., sebagai pendamping penggugat yang menjalankan kuasa dari LBH KIP,” Pungkas nya.
(KABIRO DEMAK MK)