BPK RI Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Barat, Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi

Jawa Timur83 Dilihat

BANDUNG, TALIGAMA NEWS – Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dihadapan awak media pada conference press tahun 2021 sudah telak memukul Provinsi Jawa Barat sebagai penyumbang terbesar kasus korupsi di Indonesia. Juara pertama dengan rating 101 kasus korupsi.

Kini pukulan kedua di tahun 2022, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Wilayah Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Bandung, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun, dua auditor tersebut bermodus adanya temuan pada laporan realisasi pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada RSUD Cabangbungin dan belasan Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Untuk memanipulasi hasil pemeriksaan mereka meminta imbalan yang berujung pemerasan.

Hal tersebut dipertegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas kepada wartawan bahwa informasi dugaan adanya pemerasan oleh auditor BPK Jabar diperoleh dari Senin (28/3), dari Kasi Pidsus atas laporan salah seorang korban.

“Dari sinilah awal operasi intelejen tertutup dan sesuai SOP dikomunikasikan intensif dan berkoordinasi dengan Kajati Jabar karena adanya indikasi pemerasan,” ujarnya.
Diperoleh keterangan terkait pemerasan oleh dua auditor BPK tersebut kata Ricky, awalnya mereka meminta Rp500 juta. Dari hasil negosiasi, RSUD Cabangbungin menyanggupi Rp100 juta. Sedangkan 17 Puskesmas diminta Rp20 juta per puskesmas, yang kemudian disepakati Rp250 juta keseluruhannya.

“Atas informasi tersebut, ditindaklanjuti tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya di tempat mereka menginap,” kata Ricky.

Proses OTT dilakukan Rabu siang (30/3) di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, dan berhasil menyita uang sebesar Rp350 juta di dalam tas. “Auditor BPK RI

Sikap BPK
Terkait penangkapan dua auditor BPK Jabar yang terindikasi pemerasan saat menjalankan tugasnya, Pimpinan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Agus Khotib sangat menyesalkan dan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum kepada Kejari Kabupetan Bekasi.

“Mereka kami berhentikan sementara yang bersangkutan sebagai pemeriksa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers tertulis dari Subbagian Humas dan TU Perwakilan Porovinsi Jawa Barat.

Sikap itu dipertegas dalam 4 poin, yakni menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejati Jabar secara hukum sesuai perundangan-undangan; memberhentikan sementara APS dan HF sebagai pemeriksa; menarik seluruh Tim LKPD TA 2021 Kabupaten Bekasi yang sedang berjalan dan menggantikannya dengan yang baru.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik dan kepada auditee/entitas dan pihak manapun agar tidak menjanjikan dan memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK,” tegas Agus.

Kantor BPKD Kabupaten Bekasi, pihak Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3/2022), melakukan penyegelan terhadap kantor tersebut.
Predikat “Jabar Juara” korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan operasi tangkap tangan dua auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, sangat mencoreng nama baik Provinsi Jabar. Akibat nila setitik rusak susu sebelanga. Terlebih di tengah carut marut ekonomi rakyat di masa pandemi dan ulah mafia sembako, sangat melukai hati.

Manipulasi temuan dengan imbalan fee saat pemeriksaan laporan pertanggungjawaban uang Negara yang nota bene uang rakyat yang terungkap ke permukaan, menjadi tanda tanya besar. Benar dan jujurkah predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diperoleh Jawa Barat di setiap tahun anggaran?(rie)