BPN PATI MENYERAHKAN SHM SUKANDAR BERDASARKAN PUTUSAN PN

PATI, TALIGAMA NEWS – Pembatalan Sertifikat Hak atas TanahPasal 1 angka 14Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan(“Permen Agraria/BPN 9/1999”) mendefinisikan pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Selain karena alasan administratif, pembatalan sertifikat hak atas tanah juga dapat terjadi dalam hal ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya dan hal tersebut didukung dengan adanya putusan pengadilan yang telah inkracht.

Penyerahan Surat Keputusan pembatalan atas tanah HM 10 dan HM 55 oleh Kantah BPN Pati, diserahkan oleh Kepala BPN Pati Mujiono, berdasarkan keputusan Kakanwil Jawa TengahDwi purnama , Kamis (12/10/2022) 

Pada  jam 14.00 Wib resmi dibatalkan kedua sertifikat tersebut dan SK (Surat Keputusan) pembatalan tersebut resmi diserahkan kepada Sukandar Warga 

Desa Sampok, Kecamatan gunung wungkal, Kabupaten pati. Sebagai pemenang putusan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Pati , acara pembatalan resmi mulai hari ini dan berlaku hari ini dan seterusnya.

Adapun acara penyerahan dihadiri oleh, H. Riyanta S.H (DPR RI komisi II), Darsono S.H (advokat ), kepala BPN Kabupaten Pati Mujiono , Beni Laksono , Heri susanto (Media Taligama News) , Sukandar  dan Kasi sengketa kantah ATR/ BPN Kabupaten  Pati.

Acara tersebut berjalan dengan lancar dan Kondusif.(Heri pati)