Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Secara Resmi Buka Diklat Paralegal ke IV Tahun 2025 YLBH Putra Nusantara Kendal

Berita264 Dilihat

 

KENDAL, TALIGAMA.ID,- Media tali gama – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal menggelar Diklat Paralegal Angkatan ke-IV, dengan tema, “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan”, yang dilaksanakan di laksanakan di Hotel Kusma Bandungan Kabupaten Semarang.

Diklat yang diikuti oleh 70 peserta dari berbagai macam profesi tersebut berlangsung selama 3 hari yaitu dari tanggal 13 – 16 November 2025.

Ketua Panitia Diklat, Bani Ardhi S.Pd., M.Pd dalam sambutannya mengatakan, Diklat Paralegal adalah keinginan bersama untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, berintegritas dan tepat sasaran.

“Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan di tengah masyarakat. Maka dibutuhkan, kemampuan, pengetahuan, dan karakter kuat, agar tujuan tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kristomo, Melalui Zoom mengatakan, Posbakum (Pos Bantuan Hukum), adalah sebuah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada lapisan masyarakat, terutama yang tidak mampu secara ekonomi.

Dijelaskan, Layanan Posbankum Desa/Kelurahan mencakup konsultasi, pemberian informasi dan nasihat hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat hingga ke pelosok.

“Dalam perjalanannya Posbankum Desa atau Kelurahan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin tapi semua kalangan. Artinya Posbankum ini adalah perluasan asas keadilan, dan bagaimana akses keadilan itu mudah didapatkan warga, sehingga masalah atau kasus-kasus ringan, bisa terselesaikan di tingkat desa maupun kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal H. Saeroji SH.,M.H., dalam sambutannya menegaskan, peran dan fungsi Paralegal tipis sekali dengan pekerjaan advokat atau pengacara. Di mana Paralegal sebelumnya sebagai kepanjangan advokat atau pengacara. Disebutkan, ada sembilan peran Paralegal.

“Yaitu, mulai dari mediasi, konsultasi, negosiasi, drafting dokumen, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum dan sebagainya, yang utama adalah pendampingan hukum di luar pengadilan. Dari tingkat kepolisian, tingkat kejaksaan, Paralegal bisa melakukan pendampingan. Bedanya di tingkat pengadilan menjadi ranahnya advokat atau pengacara,” tandasnya

Selanjutnya H. Saeroji SH ,MH., berharap dengan dilaksanakannya Diklat Paralegal ini, diharapkan para peserta minimal dapat memahami hukum dasar.

“Bayangkan, dalam tiga hari ke depan, setidak-tidaknya panjenengan bisa memahami hukum dasar hingga penyelesaiannya,” imbuhnya.

Di tempat sama, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada YLBH Putra Nusantara Kendal dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

“Semoga Diklat Paralegal ini dapat memberikan pengetahuan hukum guna membantu masyarakat yang tidak mampu, untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dimiliki.

Menurut Bupati, tidak semua orang memahami hak-haknya dihadapan hukum, disinilah peran paralegal sangat berarti, hadir membantu masyarakat kecil yang membutuhkan, dengan niat tulus dan hati yang peduli.

Oleh karena itu, lanjut Bupati yang akrab disapa mbak Tika, pihaknya menyambut baik atas dilaksanakan nya kegiatan ini, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap paralegal serta meningkatkan mutu sumberdaya manusia sebagai pelaksana bantuan hukum.

Selanjutnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari membuka secara resmi Diklat Paralegal Angkatan ke IV tahun 2025.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jum’at tanggal 14 November 2025 pendidikan dan pelatihan paralegal angkat ke IV tahun 2025, Secara resmi dinyatakan di bukan dan di mulai,” tegas Bupati di sambut Aplus para peserta.(Jumaat).