Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Menyoroti dan Kritik Tajam, Pilihan Sekda Dinilai Syarat Pengkondisian

Jawa Timur183 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – LSM LIRA  Kabupaten Probolinggo dan Masyarakat menyoroti tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pasalnya, dalam proses selter yang dilangsungkan untuk memilih jabatan sekretaris daerah (Sekda) itu dinilai sarat pengkondisian. (20-11-2022).

Bukan sekedar kritikan namun menjadi sorotan Masyarakat Probolinggo, disampaikan oleh Bupati LSM LIRA kab Probolinggo Samsudin SH

“Kasihan saya melihat peserta yang mendaftar, mau maunya di akali, toh siapa yang di proyeksikan menjadi sekda dugaan saya sudah ditentukan, saya dapat laporan, bahwa pansel sudah berlaku curang dalam merekapitulasi nilai, dan diduga hanya formalitas saja,” jelas Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo.

Hal itu sangat disayangkan. Sebab dirinya menilai Selter Jabatan Sekda seharusnya menjadi momentum untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan memutus mata rantai kekuasaan Hasan Aminuddin dan Istrinya yang mantan Bupati  Puput Tantriana Sari. Namun sayangnya tak dijalankan.

‘”Terlihat dari skenario yang dimainkan sejak awal tahapan, mulai penunjukan nama siapa yang akan menjadi pansel, sampai pada siapa yang akan dijadikan sekda, semua tidak lepas dari tangan tangan penguasa lama, kasihan masyarakat,” terangnya.

Adapun bukti kecurangan pansel tersebut menurut Laporan yang diterima LSM LIRA. Dimana pihak pansel diduga telah menyiapkan tiga nama yang sudah diatur untuk lolos seleksi.

Tiga nama tersebut masing-masing berinisial, UI dan ES dan HS. Dari tiga nama tersebut memiliki rekam jejak moral rendah dalam pemberantasan korupsi. Hal itu yang diyakininya, bahwa tahapan Selter berjalan sangsi.

Publik akhirnya membaca kerja Pansel dilihat tidak jelas, mereka hanyalah Panitia yang melanjutkan dinasti kekuasaan, dibuktikan dengan banyaknya aturan hukum yang tidak dijalankan oleh pansel,” tegas Samsudin SH.

Selanjutnya berkaitan dengan aturan hukum. Samsudin mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai dikesampingkan, yakni lampiran Permen PAN-RB No.15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dari informasi yang ia terima, pada Senin (21/11/2022) mendatang, Sekretariat Pansel dikabarkan bakal mengumumkan tiga nama

(HS, UI dan ES) yang lolos seleksi kepada publik sebelum kedatangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu ia tangkap sebagai bentuk skenario yang dijalankan oleh kesekretariatan pansel supaya lolos dari KASN .

“Ini kalau sampai terjadi tambah buruk citra Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, karena publik disuguhi Sekda Terpilih yang lahir dari proses culas, kenapa demikian, karena bunyi huruf i angka 10 pada Permen ini berbunyi ‘panitia seleksi wajib menyampaikan laporan nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil assesmen kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan’. Jadi pansel dan Kepala Sekretariat Pansel jangan sludar-sludur hanya untuk memuluskan “Asisten” jadi Sekda, menjalankan rekomendasi KASN, itu wajib” pungkasnya.(Dodon)