PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Bupati LSM Lira, Samsudin mengeluarkan kritikan bahwa ada dugaan oknum di PT Jawa Power PLTU Paiton melakukan praktik penjualan Flay Ash dan Bottom Ash (FABA) ke salah satu PT dari luar daerah yakni PT. PJM.
Samsudin berpendapat sejatinya FABA limbah dari batu bara PLTU itu tidak boleh diperjual belikan, apalagi ke PT dari luar daerah yang tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ini ada dugaan permainan oknum dari PT Jawa Power, yang memonopoli penjualan FABA itu. Harusnya, itu tidak boleh diperjualbelikan. Nah, ini dijual dengan harga Rp 35 ribu per ton. Dan itu dijual ke PT yang tidak memilik Amdal atau pembuangan,” ungkap Samsudin, Kamis (10/08/2023)
Dirinya bersama tim akan melakukan trial (uji coba) pengiriman ke PT PJM itu. Pasalnya menurut Samsudin, Harusnya FABA terebut tidak langsung diberikan ke pemilik saham di PT itu sebab aturannya harus melalui Jasa Marga terlebih dahulu. Ia mendengar informasi di Lapangan bahwa PT PJM ini tidak memiliki persyaratan yang lengkap sesuai kebutuhan dari pihak Jawa Power.
“Ini kan aneh. Kok bisa, FABA itu secara langsung diberikan kepada PT yang tidak lengkap persyaratannya. Apalagi itu PT dari luar daerah. Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan lokal yang memiliki Amdal,” geramnya.
Samsudin juga menyampaikan, bahwa ada yang tidak beres atau adanya dugaan permainan dari oknum di PT Jawa Power itu sendiri. Dengan adanya Praktik seperti jadi Pertanyaan dan tanda tanya besar dan juga diduga telah melakukan monopoli.
“Seharusnya ini tidak boleh terjadi, PT yang tidak memiliki Amdal kok malah bisa mendapatkan FABA dari Jawa Power itu. Ini tidak bisa dibiarkan. Oknum yang bermain harus mendapat sanksi tegas dari PT Jawa Power,” tutur Samsudin.
Sementara itu, PT Jawa Power PLTU Paiton sulit untuk di Hubungi dan belum bisa dikonfirmasi soal adanya dugaan permainan dari seorang oknum karyawan tersebut. (Team)