Butuh Ketegasan Penegak Hukum dan Perda untuk Tertibkan Aktivitas Galian C di Dusun Nyato.Glagah.

Jawa Timur102 Dilihat

Probolinggo,Taligama.news,-Galian c diduga ilegal di Desa Glagah, Kec. Pakuniran, Kab. Probolinggo, yang diduga tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta ditertibkan, baik ke Satpol maupun Polres Probolinggo.

Selain itu merusak lingkungan,sawah, galian c ini dianggap merugikan negara karena tidak .memberikan retribusi atau pajak ke Pemerintah Daerah setempat. Penegasan itu disampaikan oleh warga inisial J,kepada awak media Taligama.news.

“Pelaku usaha galian c Sadiman dan Menantunya Samsul setelah di komfirmasi di kediamannya oleh awak media Taligama.news,” tidak menunjukan surat ijin apapun diduga tanpa IUP selama ini main kucing-kucingan dan ada backing dari Oknum lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Tutup sementara pada saat diawasi, kemudian buka lagi. Pengawasan terhadap tambang diduga ilegal khususnya di Dusun Nyato, masih sangat kurang,” kata warga J.

Buktinya, lanjut warga J dengan beroperasinya aktivitas pertambangan di Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Pihaknya menemukan adanya lokasi tambang yang beraktivitas tanpa khawatir terhadap penegak hukum atau penegak Perda,juga dari pihak sopir truk matrial menyampaikan ke saya,kerja terus meskipun ada yang kontrol.”Ungkapnya.

Samsul menantu Sudiman yang memiliki usaha tambang tersebut setelah di komfirmasi langsung oleh awak media Taligama.news menyampaikan,”Kalau tambang ini di tutup pak,berarti menutup dari penghasilan warga kami yang mencari nafkah di tambang tersebut.” Ungkapnya.

Mirisnya lagi, aktivitas tambang tersebut beroperasi di area aliran sungai,dampaknya ke tebing persawahan produktif. Tentu aktivitas tersebut akan sangat merusak lingkungan, terutama musim penghujan seperti ini yang sangat rawan banjir.

“Kami berharap pihak Polres Probolinggo turun langsung untuk menertibkan galian c diduga tanpa IUP ini. Karena diduga sudah melanggar aturan dan tidak melengkapi syarat penambangan. Tapi berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian kita telusuri, di lokasi tersebut sekarang ada aktivitas penambangan,” ujar warga J.

Aktivitas galian c diduga ilegal ini menambah daftar panjang pelanggaran di Kabupaten Probolinggo, setelah sebelumnya aktivitas yang sama beroperasi dan pernah di tutup oleh pihak kepolsian Polres Probolinggo sekitaran bulan Agustus 2021.

“Kami berencana akan melaporkan ke Polda Jawa Timur jika memang belum ditertibkan oleh Polres Pribolinggo ataupun Satpol PP Probolunggo. Karena kami tak ingin, aktivitas galian c diduga ilegal yang merusak lingkungan bisa bebas dilakukan. Pengawasan harus ketat dari semua pihak khususnya galian c di Nyato ini,” tegasnya warga J.