Polres Sragen Terima Kunjungan Propam Polda Jateng, Cegah Pelanggaran Anggota Polri Dengan Mitigasi Jawa Tengah & DIY|22 September 202222 September 2022oleh Tim Admin SRAGEN, TALIGAMA NEWS – Polres Sragen khususnya Seksi Provos dan Paminal menerima
Propam Polda Jateng sediakan layanan aduan via telepon dan Whatsapp Jawa Tengah & DIY|22 September 202222 September 2022oleh Tim Admin SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah mempersilakan
DPW SWI Demak Mendesak Institusi Polri Untuk Segera Mengusut Tuntas Intimidasi Terhadap Wartawan Karawang Jawa Barat. Jawa Tengah & DIY|22 September 202222 September 2022oleh Tim Admin DEMAK, TALIGAMA NEWS – Akibat terjadinya insiden yang diduga kuat adanya insiden
Polres Semarang Layangkan Panggilan Pertama Kepada Terduga Penipuan dan Penggelapan Jawa Tengah & DIY|21 September 202221 September 2022oleh Tim Admin SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Penyidik Resor Kriminal (Reskrim) Polres Semarang memastikan telah
PERUBAHAN PENGURUS DPC 234SC KABUPATEN DEMAK Jawa Tengah & DIY|21 September 202221 September 2022oleh Tim Admin DEMAK, TALIGAMA NEWS – Selasa malam tgl 20/9/2022 DPC kabupaten Demak telah
PEJUANG KADER 234 SE DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROV.JAWA TENGAH . Jawa Tengah & DIY|19 September 202219 September 2022oleh Tim Admin DEMAK, TALIGAMA NEWS – BERIKUT KITA INFOKAN HASIL MUNAS I 234 SC
PEMBENTUKAN PANITIA PELANTIKAN DPW DAN DPD SWI SE JATENG Jawa Tengah & DIY|18 September 202218 September 2022oleh Tim Admin DEMAK, TALIGAMA NEWS – Minggu, (18/09/2022). Hasil Rapat Terbatas Pengurus DPW SWI
Bupati semarang H.Ngesti Nugraha resmikan RTH Kecamatan sumowono Jawa Tengah & DIY|18 September 202218 September 2022oleh Tim Admin SEMARANG, TALIGAMA NEWS – Bupati Semarang, H.Ngesti. Nugraha meresmikan RTH ( Ruang
Titip Jaminan Sertifikat Tanah Miliknya ke Rentenir, Dawan Syok, Sertifikat Miliknya Malah Digadai ke Bank Jawa Tengah & DIY|17 September 202217 September 2022oleh Tim Admin SEMARANG, TALIGAMA NEWS – dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh
Satpas Polres Pati,Berikan Layanan Prima Pada Penyandang Diselibitas.<br>PATI-Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Pati melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Pati. Kali ini, memebrikan pelayanan pada penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIM.<br>Kasatlantas Polres Polres Pati AKP Endah Setianingsing, S.H, MH Melalui Baur SIM Bripka Heriy Prayitno mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas. “Kita akan melayani secara khusus bagi mereka, mulai dari kedatangan, proses hingga mereka kembali pulang,” terangnya, Kamis (15/9).<br>Satpas telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus, ungkapnya.<br>Bahkan tidak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja, namun juga pelayanan yang akan diberikan bagi penyandang disabilitas dengan menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat saat proses pembuatan SIM.<br>“Kita akan menempatkan petugas khusus bagi mereka mulai dari tempat parkir, untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya,” kata Heri<br>Pelayanan publik prima ini dilakukan Satpas Polres Malang sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.<br>Selain itu, pada Pasal 29 juga menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan khusus berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok penyandang disabilitas.<br>“Kami akan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang lain, tak hanya disabilitas. Senyum, sapa, dan salam juga akan kami kedepankan,” terangnya.<br>Diketahui, di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni mulai SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, hingga SIM Internasional.<br>Sedangkan SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D. Untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.<br>Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 242 menyebutkan pemerintah pusat dan atau daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.<br>Selain itu,Kata Heri membeberkan, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.<br>Adapun persyaratan yang diajukan, yaitu bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.<br>“Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek,” jelas Heri.<br>(Ragito) Berita|15 September 202215 September 2022oleh Tim Admin