CV Putra Sakera di Blacklist Karena Tidak Mampu Selesaikan Proyek SMPN 3 Satu Atap Galis

Berita612 Dilihat

 

BANGKALAN, TALIGAMA.ID,– Berkali-kali mendapat peribgatan dari dinas pendidikan kabupaten bangkalan atas pekerjaan proyek SMPN 3 satu atap Galis di Desa Pekadan yang terkesan lambat dan kurang profesional CV putra sakera akhirnya di putus kontrak

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Nur Latifah, menegaskan keputusan ini diambil untuk menghindari resiko.

“Sebelumnya itu sudah sering kami wanti-wanti, mas. Tapi di lapangan tidak ada progres yang berarti sampai batas waktu tanggal 10 Desember 2025. Karena kami tidak mau mengambil risiko, akhirnya bersama konsultan kami putuskan kontraknya,” tegas Nur Latifah, Sabtu (13/1/2026).

Lanjut nur latifah menjelaskan bahwa pembayaran hanya 30% yang di bayarkan sesuai dari progres penyelesaian pekerjaan.

“Selama masa kontrak tiga bulan itu, progres pekerjaannya hanya sekitar 30 persen. Maka dari itu, kami hanya membayarkan sesuai dengan progres yang ada, yakni 30 persen saja,” jelasnya.

Selain di putus kontrak CV Putra sakera juga mendapat blacklis sehingga tidak bisa mengerjakan proyek apapun selama dua tahun.

“Sanksinya kami blacklist CV tersebut, sehingga selama dua tahun tidak bisa mengerjakan proyek apa pun di lingkungan Pemkab Bangkalan,” lanjut Nur Latifah.

Atas ketidak profesionalan cv putra sakera proyek SPMPN 3 satu atap galis menjadi terbengkalai dan harus di lanjutkan oleh CV lain yang lebih berkomitmen di tahun berikutnya (2026)

“Dampaknya jelas, pekerjaan harus dilanjutkan di tahun 2026 dengan CV yang berbeda. Kami menilai CV Putra Sakera tidak memiliki komitmen dalam pekerjaannya dan tidak ada sisi manfaat yang dirasakan oleh pihak sekolah,” pungkasnya.

Reporter: Supyan