Desa Sojomerto Tunjukkan Kemajuan Dana Desa, RT02/RW07 Jadi Contoh Pemberdayaan Berbasis Swakelola

Topik Terkini294 Dilihat

BATANG, TALIGAMA NEWS.COM,– Pemanfaatan Dana Desa di Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, khususnya di wilayah RT02/RW07, menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat lokal. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rindu Rimbawanto, program-program prioritas dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip padat karya dan swakelola, sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong pemulihan ekonomi desa.

Pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan secara swakelola tidak hanya menghasilkan output fisik berupa jalan dan fasilitas umum, tetapi juga menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal. Warga setempat, terutama dari kalangan rumah tangga miskin, dilibatkan langsung dalam proses pekerjaan proyek. Skema ini memungkinkan minimal 30% dari total Dana Desa digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja harian dan mingguan.

“Pekerja lokal dibayar tepat waktu, baik harian maupun mingguan, agar roda ekonomi desa terus berputar dan daya beli masyarakat meningkat,” ungkap Rimbawanto dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini sejalan dengan keberhasilan skema padat karya di tingkat nasional yang pada 2017 tercatat menyerap 5 juta tenaga kerja—naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2015. Model yang diadopsi Desa Sojomerto memperlihatkan dampak nyata: penurunan tingkat pengangguran, peningkatan pendapatan rumah tangga, dan penguatan ekonomi berbasis lokal.

Selain itu, pembangunan infrastruktur diarahkan untuk memiliki dampak ganda, seperti mendukung terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau pasar desa yang bisa menciptakan lapangan kerja berkelanjutan. Data nasional menyebutkan, pembangunan lebih dari 21 ribu BUMDesa telah menyerap lebih dari 65 ribu tenaga kerja. Langkah ini juga tengah disiapkan di Sojomerto untuk mendorong kemandirian ekonomi desa jangka panjang.

Namun demikian, tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi. Beberapa aturan seperti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 yang membatasi skema swakelola untuk proyek-proyek berskala besar, memerlukan adaptasi melalui regulasi turunan seperti Peraturan Bupati. Untuk itu, kepemimpinan Rindu Rimbawanto dinilai berhasil melakukan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai aturan.

Sebagai langkah lanjutan, Rimbawanto mendorong adanya penyederhanaan pelaporan penggunaan Dana Desa melalui regulasi daerah agar proses pencairan lebih cepat dan efisien. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama dalam pengelolaan BUMDesa, dinilai penting agar infrastruktur yang telah dibangun dapat menghasilkan nilai ekonomi dalam jangka panjang.

Pengalaman RT02/RW07 Desa Sojomerto menjadi bukti nyata bahwa Dana Desa, bila dikelola dengan baik, bukan hanya membangun jalan, tetapi juga masa depan desa. Keberhasilan ini layak dijadikan model bagi desa-desa lain dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(Wans)