Di Duga !!! Pemasangan Tiang Internet Di Warung Dowo Pasuruan Tanpa Mengantongi Izin.

Jawa Timur313 Dilihat

PASURUAN,TALIGAMANEWS.COM- Dugaan Pemasangan tiang besi pada jaringan internet banyak berdiri tegak di keramaian di sudut kota Pasuruan tanpa kantongi izin.

Seperti hal nya pemasangan tiang internet yang dilakukan dan di pasang di pinggir Perempatan Warung Dowo Pohjentrek Pasuruan. kami selaku awak media berhenti melihat adanya pemasangan tiang internet tersebut.dan bermaksud untuk menanyakan ke pegawai mengenai surat izin nya.namun mereka tidak bisa menjawab dan mengatakan.

“Saya dan rekan rekan hanya pekerja yang cuma menjalankan tugas dari atasan untuk melakukan penggalian dan pemasangan tiang.dan untuk lebih jelasnya ada pihak vendor kami mau kesini bang,”Terangnya.

Setelah beberapa jam kami menunggu pihak vendor mau datang dan mengatakan masih perjalanan dari mojokerto sampai berulangkali kami menanyakan masih jawaban yang sama yang di katakan. dari mojokerto ke pasuruan hingga 5 jam kami menunggu dan belum juga datang.hingga terkesan adanya unsur kesengajaan.mojokerto pasuruan masak di tempuh hampir 5 jam.

Beberapa jam kemudian datang 2 orang yang satu mengatas namakan pengawas lapangan dari PT.TIS (trans indonesia superkoridor) yang satu dari CV.CAI yang berdalih dengan mengatakan pihak kedua di bawah naungan PT.TIS mengenai izin masih dalam proses,” Ujar keduanya.

Menurut kami ini suatu hal yang patut untuk dipertanyakan sampai kami bisa melihat bukti perihal keabsahan izin yang sudah di katakan oleh pegawai vendor tersebut.dan pada keberadaan tiang internet atau Fiber Optik (FO) yang seringkali berdekatan dengan tiang listrik lainnya, bahkan dalam satu titik terdapat 4 tiang FO yang berdiri. Belum lagi kabel FO yang terkesan semerawut kesana kemari sehingga lingkungan jadi tidak tertata. Dan hal ini harus menjadi perhatian Masyarakat,Khususnya Pemerintah.

Mengenai Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Dalam hal ini sudah seharusnya publik mengetahui soal pemasangan ini, apakah sudah berizin atau tidak. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab.

Dan untuk pelaku usaha di duga  bisa di kenakan sanksi pidana, selanjutnya pihak dinas terkait pun harus bertindak tegas, selain menghentikan kegiatan penggalian dan penanaman tiang besi, bila perlu dicabut kembali tiang besi yang sudah tertancap,sampai surat izin yang sah itu diperoleh.agar supaya jangan adalagi para pelaku perusahaan yang seenaknya melakukan kegiatan usahanya tanpa mengurus dan mengantongi Surat Izin yang sah terlebih dahulu.(Bersambung)

(YH)