Di Duga Perusahaan Biji Plastik Tanpa Izin Tanpa Plang Nama Beroperasi Di Kota Pasuruan.

Jawa Timur125 Dilihat

PASURUAN,TALIGAMANEWS.COM-Demi meraup keuntungan diduga oknum pabrik pengolahan biji plastik di kawasan jalan hasanudin karang anyar kecamatan panggungrejo kota pasuruan. terlihat kosong dan seolah-olah tidak ada aktifitas sama sekali kalau di lihat dari luar pabrik tersebut.hal yang membuat pekerja seakan tertipu karena di depan pagar maupun di tempat tersebut tidak ada papan nama yang menyatakan PT atau sejenisnya.

Anehnya pabrik biji plastik tersebut terlihat bak rumah yang kosong tanpa ada penghuninya tanpa ada papan nama di lihat dari luar pabrik.setelah kami investigasi dan masuk ke dalam halaman pabrik tersebut dari pagar halaman pabrik itu ternyata terlihat banyak para pekerja di dalam nya  

Hal tersebut dinyatakan oleh salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya yang tak lain warga sekitar pabrik tersebut.kemudian menyebutkan dugaan berdirinya pabrik industri biji plastik tersebut sudah lama bahkan sudah tahunan.

Namun sebelum adanya pergudangan yang sekarang di buat produksi pengolahan biji plastik ini.tadinya adalah tempat bilyard,”Ungkapnya.

Dengan dugaan memiliki lebih dari 50 pekerja yang menurut apa yang di katakan oleh narasumber hingga para pekerja banyak yang di ambil dari luar kota pasuruan.mengenai putra daerah hanya ada satu orang dan di tanya terkait gaji perhari para pekerja mengaku menerima gaji cuma Rp.55.000,”Perharinya.

Dengan berdalih dan beralibi tidak di pasangnya papan nama yang mencantumkan UD.CV.maupun PT di lokasi hingga tidak jelas.hingga terindikasi adanya dugaan para pekerja di kelabui papan nama tidak di pasang supaya bisa menggaji karyawan dengan murah dan juga seenaknya sendiri. 

Harapan kami terkait permasalahan ini akan kami klarifikasi dan kami tanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya melakukan pemantauan terkait masalah izin nya ada apa tidak.dan kami akan membantu menggali informasi dari pabrik biji plastik tersebut.

Pabrik yang di duga tidak mengantongi izin juga harus diproses secara bertahap apalagi yang melanggar perizinan harus dihentikan semua. Hal ini sesuai dengan aturan dan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Apapun kegiatan yang tidak mempunyai izin dan itupun sudah diatur dalam Permendagri nomor 54/2011 tentang (SOP) Standar Operasional Prosedur.dan untuk pihak dinas terkait harus segera melakukan tahapan-tahapan untuk penindakan dan menanyakan izin usaha pabrik tersebut. Bersambung….. (YH)