SEMARANG, TALIGAMA.COM – Di masa ekonomi sulit seperti saat ini, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat. Terutama di bidang pendidikan, Pemerintah memprioritaskan kemudahan-kemudahan untuk kepentingan dunia pendidikan.
Dengan adanya kemudahan-kemudah, serta bantuan sarana prasarana di sektor Pendidikan, berarti Pemerintah ikut peduli dalam memajukan dan mensukseskan Pendidikan guna mencetak generasi muda yang cerdas sesuai cita dan harapan bangsa ini.
Tetapi sangat di sayangkan adanya proses pungutan liar di SMAN 10 SEMARANG.
Dengan adanya pungutan liar di SMAN 10 SEMARANG, berarti sekolah tersebut tidak mendukung apa yang menjadi harapan dan cita-cita bangsa ini, dengan turut mencerdaskan generasi bangsa, melalui kemudahan-kemudahan yang di berikan Pemerintah.
Tetapi sebaliknya di duga SMAN 10 SEMARANG memanfaatkan momen-momen istimewa ini, dengan berbisnis (menjual seragam & buku LKS) di lingkungan sekolah dengan nilai keuntungan fastastis.
Dengan adanya transaksi di SMAN 10 SEMARANG, sangat merugikan dan memberatkan orang tua siswa.
“Sebenarnya saya keberatan mas dengan adanya pembelian pakaian seragam di sekolah ini, karena harga beli di sekolah dengan di luar terpaut banyak mas, kan sayang mas, bisa buat kebutuhan lainnya” Ucap salah satu orang tua siswa yg tidak mau di sebut namanya.
Saat pihak SMAN 10 SEMARANG di konfirmasi oleh awak media secara langsung, pihak Kepala sekolah tidak menemui awak media, tidak lama menunggu awak media di persilahkan untuk masuk dan di temui oleh Wakil Kepala sekolah.
Saat di mintai ketengan perihal benar tidaknya adanya kegiatan pungli, beliau menjawab saya tidak tau, dan beliau mengatakan saya belum pernah tau.
Awak media semakin di buat bingung dengan jawaban Bapak wakil Kepala sekolah yang serba tidak tahu, padahal kegiatan pungli tersebut benar-benar terjadi di lingkup SMAN 10 SEMARANG. berarti bila memang benar Wakil Kepala Sekolah tidak tahu dan Kepala Sekolah tidak mau memberi keterangan, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas kegiatan pungli tersebut, apakah kegiatan tersebut di kelola ketua Komite, bila mana benar pengelolaan oleh ketua komite, berarti ketua komite harus melaporkan pertanggungjawaban hasil yang sudah komite kelola, bila memang tidak ada, berarti komite bisa di jerat tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena sejatinya kain tersebut di beli dengan harga murah dan di jual ke orang tua siswa dengan harga tinggi dengan sistem kolektif dan mengatasnamakan sekolah.
Belum lama ini Gubenur Jateng Ganjar Pranowo, menonaktifkan salah satu Kepala sekolah di salah satu wilayah tertentu di Jawa Tengah. Dan berita penonaktifan itu menjadi viral tetapi tidak menjadikan jera para pelaku pungli di lingkungan Pendidikan.
Seperti halnya SMAN 10 SEMARANG dengan percaya diri bahwa hal tersebut (pungli) merupakan hal yang biasa di lakukan sekolah-sekolah, sehingga dengan percaya diri yang tinggi dan merasa aman SMAN 10 SEMARANG tetap menjalankan aktivitasnya menyimpang nya tersebut (pungli)
Kami berharap pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan bapak Ganjar Pranowo, bisa lebih tegas lagi mengambil tindakan untuk para pelaku pungli yang di anggap meresahkan orang tua wali murid.
Tapi mereka tidak bisa berbuat banyak mengenai pungli tersebut, karena para orang tua wali murid kawatir bila melakukan penolakan akan berdampak pada kelangsungan proses belajar putra putrinya di sekolah nanti.
(KAPERWIL JATENG)