PURBALINGGA,TALIGAMA.COM – Gandusari Bobotsari Purbalingga Jawa Tengah 19 Mei 2023 Jum’at pukul 10:15 WIB terjadi pertemuan antara Nasabah dengan pihak BPR SURYA YUDHA, guna membahas penyelesaian perkara dugaan PMH yang di lakukan BPR SURYA YUDHA terhadap nasabahnya Miftah Hasan.
Seperti yang di kutip keterangan PARALEGAL Iwan Susanto berikut ini :
“Dari awal saat kami mendatangi Bank Surya yudha unit karangbmoncol, kami sudah merasa janggal, kenapa? dikarenakan pada saat Miftah Hasan selaku Nasabah mengajukan permintaan, print out rekap Buku tabungan, dan setoran pinjaman, pihak Bank surya yudha melalui kepala unitnya R, tidak dapat mengabulkan, dengan alasan harus melalui persetujuan dari ” Pusat sesuai dengan prosedur yang ada di Bank Surya Yudha.

Kami sempat pertanyakan mengapa demikan, bukankah sudah menjadi Hak seorang Nasabah , mengetahui rincian dari rekening tabungannya dan rekening pinjaman, melalui print out rekap, seperti hal nya seorang Nasabah meminta rekening koran”, tentu tidak harus menunggu persetujuan dari Pusat, selayaknya bisa didapatkan saat itu juga dihari yg sama tentu dihari kerja, apalagi Nasabah datang sendiri langsung ke unit tsb, membawa identitas, dan buku tabungan.
Dari Penjelasan Pihak Bank surya Yudha yg diwakili oleh Perwakilan Wilayah, Kepala Cabang Bank Surya Yudha Rembang, dan Kepala Unit Bank Surya Yudha Karangmoncol, Bahwa pihak Bank akan memberikan print out rekap yg diminta, Namun harus persetujuan dulu dari Pusat ,oleh karena mereka meminta waktu, penjadwalan kembali, dan akhirnya kami menerima dan memberi kesempatan kepada pihak Bank Surya Yudha.
Berselang kurang lebih satu minggu, saya dihubungi oleh Kepala Unit Bank Surya Yudha Karangmoncol, mengenai waktu penjadwalan kembali ,utk menerima data berupa print out rekening tabungan, dan rekening tabungan atas nama Miftah Hasan yaitu pada hari jumat, 19 mei 2023, bertempat di Bank Surya Yudha Cabang bobotsari. pukul 10.00WIB
Alhamdulillah pada hari ini Jumat 19 mei 2023 sekira pukul 10.15 WIB kami diterima oleh Kepala Unit Bank Surya Yudha bobotsari dan dipersilahkan ke ruangan di lantai 2.
Kami dipertemukan dengan perwakilan Bank Surya Yudha yakni Kepala Wilayah Bank Surya Yudha, Bpk.Yn, Kepala Cabang Bobotsari, LEGAL dari Bank Surya Yudha dan Staf Cabang Bang Surya Yudha.
Setelahnya kami diterima , kami akhirnya mendapatkan print out rekening Tabungan dan Pinjamaan a.n Miftah Hasan setelah menunggu 1 minggu. dan diserahkan secara langsung kepada Miftah Hasan .
Setelahnya Kami cocokan data tsb dengan Slip setoran yang ada, yang mana didapatkan , semua setoran Masuk dan dibukukan ,kecuali dua slip setoran yakni tertanggal 14/02/2019 sebesar Rp. 55.000.000,- dan slip setoran tertanggal 21/04/2019 sebesar Rp. 35.000.000,-
Keduanya tidak diketemukan atau tidak dibukukan baik dalam Pembayaran angsuran maupun tabungan…
” lalu kemana raibnya uang tersebut?”
Dalam Print out Laporan Riwayat Pembayaran Bank Surya Yudha atas nama Nasabah Miftah Hasan, tertanggal cetak 19-05-2023/ 7:35:00
didapati Tunggakan Pokok Sebesar Rp 68.000.000,-
Laporan Riwayat Pembayaran tersebut didalamnya Memuat seluruh Pembayaran yg telah dilakukan oleh Nasabah Miftah Hasan.
Setelah kami cross cek antara Slip setoran sejumlah ( 16 slip setoran) ditambah 1x transaksi d ke rekening pribadi kepala Unit Bank Surya Yudha karangmoncol sdr. R, dengan Laporan Riwayat Pembayaran. Diketemukan fakta bahwa Hanya terlaporkan 14 slip setoran ditambah 1x transfer sebanyak 2 jt ( ke rekening pribadi “R” kepala unit Bank Surya Yudha karangmoncol)
Dari Nilai Setoran tersebut terbukukan sisa Tunggakan pokok senilai
Rp. 68.000.000,-
Sedangkan 2 slip setoran yang masing- masing senilai
✓ Rp.55.000.000,- 14/02/2019 dan..
✓ Rp.35.000.000,-
21/04/2019
total = Rp 90.000.000,-
tidak terbukukan baik dalam Pembayaran angsuran maupun Tabungan.
maka jika kita hitung sederhana, maka didapati
Sisa Tunggakan pokok = Rp.68.000.000,-
setoran 2 slip tak terbukukan = Rp. 90.000.000,-
maka sudah ada kelebihan bayar/ sudah lunas
Menurut penjelasan dari pihak Bank, bahwa memang telah terjadi ” penggelapan yg dilakukan oleh oknum Kepala unit sebelumnya ( DWP).
Untuk itu Pihak Bank melalui Management,akan terlebih dahulu memanggil oknum Mantan kepala unit karangbmoncol yg lama yakni sdr.DWP untuk kemudian akan dikonfrontir langsung kepada Nasabah.
apabila benar adanya maka pihak Bank Surya Yudha akan meminta pertanggung jawaban dari oknum mantan kepala unit tersebut guna mengganti kerugian Nasabah.
Atas itikad baik berupa upaya langkah yg ditawarkan oleh pihak management Bank Surya Yudha ,kami sangat menghargai dan memberikan kesempatan. Namun tentu dengan terjadwal dan terukur.
Telah kami sampaikan, Bahwa Kami meminta pertanggung jawaban Bank Surya Yudha Sebagai Lembaga Keuangan, bukan perorangan pejabat/ pegawai Bank Surya Yudha, karena Pejabat/ Pegawai tersebut pada saat menerima setoran dari Nasabah, Masih sebagai KEPALA UNIT bank Surya Yudha unit Karangmoncol.
Bahwa Bank Surya yudha telah memberikan kewenangan dan keabsahan bagi Kepala Unit atau pegawai untuk mengambil setoran langsung kepada Debitur / Nasabah.
terbukti bahwa setoran tersebut dibukukan dalam Laporan Riwayat Pembayaran, bahkan terakhir Nasabah menyetor langsung ke Rekening Pribadi Kepala Unit yg baru’ pun terbukukan dalam Laporan Riwayat Pembayaran.
Adapun apabila patut diduga adanya penyimpangan atau penggelapan oleh oknum Kepala unit , maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank Surya Yudha sebagai lembaga. karena terjadi pada saat Oknum tsb terkonfirmasi masih bekerja pada Bank Surya Yudha selaku Kepala Unit Karangmoncol.
Menurut pandangan kami, Bank Surya Yudha sebagai lembaga keuangan yg sudah terbilang besar, namun masih, lemah dalam pengawasan, Pembayaran angsuran sudah seharusnya hanya dapat dilakukan secara offline di teller atau melalui rekening pinjaman, bukan kepada petugas,pegawai maupun kepala unit dikarenakan rawan akan penyimpangan,hingga dapat merugikan Nasabah maupun Bank itu sendiri .
Adapun untuk langkah kami selanjutnya, maka kami akan membuat aduan Resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan mempersiapkan aduan baik secara keperdataan maupun pidana, apabila tidak ada penyelesaian yang baik dari Bank Surya Yudha……Bersambung (Kaperwil Jateng DW)