Diduga Belum Berizin, Aktivitas Tambang Galian C di Kebonbatur Disorot

Topik Terkini225 Dilihat

 

DEMAK, TALIGAMA.ID,— Aktivitas tambang galian C yang berada di kawasan Jalan Kebon Rejo Raya, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan. Kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sorotan itu mencuat setelah awak media melakukan observasi langsung di lokasi pada Jumat (20/2/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas pengerukan tanah berlangsung di dua titik berbeda yang masih berada dalam satu kawasan. Sejumlah pekerja tampak beroperasi menggunakan peralatan berat untuk menggali dan memindahkan material tanah.

Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas tersebut sudah berjalan beberapa waktu terakhir. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan tambang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas penambangan itu disebut-sebut dikelola oleh pihak bernama Tunggak dan Nasirun. Meski demikian, hingga kini belum diperoleh dokumen resmi yang menunjukkan legalitas atau izin operasional dari kegiatan pertambangan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi terkait perizinan, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Kebonbatur, M. Abdullah Fatoni, melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Fatoni mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang galian C di wilayahnya.

“Saya tidak tahu dan tidak ada konfirmasi ke balai desa terkait adanya dua lokasi kuwari atau tambang galian C di wilayah Kebonbatur,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi kegiatan tambang dimaksud. Pasalnya, setiap aktivitas pertambangan, termasuk galian C, semestinya melalui prosedur perizinan yang ketat, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

Secara umum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku. Selain aspek hukum, aktivitas tambang tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, gangguan drainase, hingga risiko longsor.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak yang disebut sebagai pengelola tambang guna memperoleh klarifikasi dan memastikan legalitas usaha yang dijalankan. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.

Bersambung…

(AGS)

Tinggalkan Balasan