Diduga Dirampas dan Dipermalukan, Warga Sumowono Laporkan Rentenir ke Polisi

Peristiwa Hukum385 Dilihat

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM,— Aksi dugaan perampasan dan pemaksaan oleh rentenir atau bank gelap kembali terjadi. Kali ini, dua warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melaporkan tindakan kekerasan dan penghinaan yang mereka alami ke pihak kepolisian, Senin (28/07/25).

Kedua korban, TL dan WN, mengaku menjadi korban praktik penagihan yang tak berperikemanusiaan oleh oknum rentenir yang beroperasi di kawasan Pasar Desa Sumowono. Dalam laporan yang disampaikan, mereka menyebut telah mengalami intimidasi, kekerasan fisik, bahkan kehilangan barang pribadi akibat dirampas secara paksa.

“Saya setiap hari diintimidasi, dicaci maki, bahkan kadang secara fisik ditarik-tarik. Yang bersangkutan beberapa kali mengambil uang dari kantong saya dengan paksa. Terakhir, satu unit handphone milik saya juga dirampas dan dibawa pergi,” ungkap TL kepada awak media nasional TALIGAMA NEWS.

TL mengaku telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Darma Siliwangi Law Firm. “Saya sudah tidak kuat lagi. Setiap hari saya tetap membayar bunga, tapi pokok utangnya tidak juga berkurang,” tambahnya.

Senada dengan TL, korban lainnya, WN, juga membagikan kisahnya. “Kulo dirampas sepeda motor, kalih dibeto kalih tiang’e (Saya dirampas sepeda motor, dua unit dibawa oleh orangnya),” ungkapnya dengan nada kecewa. Ia menyebut telah membayar hingga Rp10 juta dan tetap diharuskan mengangsur setiap hari, namun tetap diperlakukan secara tidak manusiawi.

WN juga menyampaikan bahwa ia telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumowono.

Maraknya praktik jasa keuangan ilegal atau bank gelap di tengah masyarakat semakin meresahkan. Banyak dari mereka datang dengan tampilan layaknya dewa penolong, namun pada akhirnya justru menyengsarakan para peminjam dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak beradab.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat tanpa prosedur resmi. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga didorong untuk segera menindaklanjuti laporan dan menertibkan keberadaan rentenir ilegal demi melindungi hak dan martabat warga.
awak media Nasional TALIGAMA NEWS hingga berita ini diterbitkan sedang akan meminta keterangan dari pihak kepolisian

bersambung….

kabiro ( wans)