Diduga Koperasi DMU Menggelapkan BPKB Milik Nasabah Tanpa Seijin Pemilik

Jawa Timur361 Dilihat

PASURUAN,TALIGAMA.COM – Berawal dari kebutuhan keuangan seorang berinisial MT Alamat Mangguan, Kecamatan Pasrepan, kabupaten Pasuruan, sehingga dia mengajukan pinjaman kepada koperasi DMU cabang Pasrepan dan berkantor pusat di jl. Winongan depan balai desa gading, Kecamatan Winongan, dengan menjadikan BPKB mobil Daihatsu Feroza sebagai jaminan utangnya.

Berjalan beberapa bulan sdr MT tersandung perkara 303 KUHP, sehingga praktis terbatas lah komunikasi dan aktifitas kesehariannya, pada saat MT  sedang menjalani proses hukum, disaat itu juga pihak koperasi DMU melalui kepala cabangnya kantor Pasrepan, merilis BPKB milik MT yg sedang di bawah kuasa koperasi DMU kepada pihak lain tanpa ijin atau tanpa di ketahui oleh MT sebagai pemilik BPKB tersebut, yang terakhir pihak yang menerima BPKB dari kantor koperasi DMU itu diketahui salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Pasrepan berinisial NR, 

Saat menjalani proses hukum di dalam rutan, disitulah MT sangat tertekan dan merasa sangat di rugikan atas tindakan kepala cabang koperasi DMU Pasrepan bernama Sodikin, hingga MT keluar dari masa hukuman, MT mencoba menghubungi Sodikin untuk mempertanyakan atas dasar apa dia melakukan hal tersebut, akan tetapi jawaban tidak baiklah yang di dapatkan MT dari Sodikin, kurang lebihnya demikian,” lek Kate Kon tuntut, tuntuten, laporno, tak enteni, terkesan menantang,” jelas MT menirukan jawaban Sodikin.

Pada akhirnya MT meminta pendampingan advokat untuk memperjuangkan haknya, setelah mencoba menghubungi pihak koperasi dan terjadi mediasi untuk mendapatkan solusi atas dampak kerugian dari MT, maka pihak koperasi meminta dua (2) sampai Tiga (3) hari untuk menentukan hasil dari mediasi tersebut.

Penantian MT akhirnya sia sia, pihak koperasi DMU tidak memberikan jawaban atas mediasi yg telah di lakukan beberapa hari sebelumnya, sehingga fix MT akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melapor kepada kepolisian resort Pasuruan atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB yg dilakukan oleh Sodikin kepala cabang koperasi DMU kantor Pasrepan dengan memberikan/ merilis BPKB kepada pihak lain tanpa ijin dari MT.(Bakar)