PATI, TALIGAMA NEWS – Gara-gara merusak kunci pintu di rumah milik Sartono (45), ES (Inisial) seorang oknum perangkat Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dilaporkan ke polisi oleh Sartono warga Desa Muktiharjo . Oknum Perangkat desa tersebut telah melakukan pengrusakan terhadap kunci pintu rumah milik Sartono juga sebagai Wartawan Taligama news di Kabupaten Pati.
“Saat saya mau buka rumah untuk membersihkan, pintu rumah saya kok ngk bisa dimasukkan kunci, seperti lobangkuncinya di Lem jenis Alteco . Ya jelas saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Margorejo tapi Kenapa justru saya yang dilaporkan pengrusakan kunci ke polisi sama ipar saya sendiri, padahal itu bangunan saya yang buat dengan uang saya, masa iya rumah saya sendiri saya rusak” jelasnya, Senin (4/7/2022).
Kepada Taligama news, Ragito sebagai saksi menjelaskan jika itu benar perbuatannya oknum perangkat desa jelas melanggar hukum. Sebab, perangkat desa yang seharusnya membuat contoh baik terhadap masyarakat, membantu masyarakat, melayani masyarakat.
“Jika itu benar ulah oknum yang merusak kunci pintu milik Sartono, jelas melanggar hukum ,” jelas Ragito.
Sementara terlapor, ES, yang tak lain juga merupakan Perangkat desa Muktiharjo setempat tidak dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi lewat sambungan telepon tak ada jawaban.
Sementara itu, Petugas Polsek Margorejo Bripka Agus membenarkan jika telah menerima pelaporan pengaduan dari Sartono pada 4 Juli 2022. Agus mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
“Benar ada laporan dari warga. Tapi sekarang masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.Bersambung…….(Team)