Diduga Oknum Kades Dandang Meminta Sejumlah Uang Tidak Sesuai Aturan Untuk Pengurusan Pembuatan Akta AJB dan Akta Hiba Milik Tanah Warga Sebesar 6 Juta Lebih

Jawa Timur331 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM,-bKeluhan Warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tentang dugaan pungutan liar oleh oknum Paratur Sipil Negara (ASN) Kades Dandang disampaikan oleh Anwar Sanusi dan Putrinya Anis warga Desa Dandang usai membayar biaya sebesar Rp.6 Juta Lebih untuk mengajukan (PPAT) balik nama Jual Beli Tanah (AJB)yang telah dibelinya Dari ALM.BU SUPANDI seluas 1800 M2.Pada Tahun 1985.dan Hiba atau waris dari Tanah ALM.Sutomo.sesuai Dari Bukti SPPT.

Niat hati menggunakan jasa Pejabat Pemerintah Kades Dandang Pembuatan 2 Akta Tanah (PPAT) yang dalam hal ini merupakan panewu agar meringankan biaya pengurusan surat PPAT (AJB)justru kepenthung dengan biaya yang jauh diatas aturan yang berlaku.

Berawal dari Pembayaran biaya pembuatan akta PPAT jual beli tanah (AJB) Dan Akta Hiba atau waris,dari semua persyaratan berkas sudah diserahkan Ke Kades Dandang.

Menunggu beberapa bulan setelah melakukan perintah pembayaran kepada Kades Dandang, lalu mengabarkan akta tanah belum selesai,dikarenakan ada sedikit permasalahan dengan keluarga Anwar Sanusi yang bukti bukti dokumentasi atau datanya hilang.

,”Sudah saya bayar pak Rp.6 Juta Lebih untuk 2 akta belum selesai,ternyata ada selisih permasalahan luasnya.kata pak Kades mau di selesaikan sampai sekarang belum ada penyelsaianya atau panggilan untuk mediasi di kantor desa,” Kata Anwar Sanusi Dan Putrinya Anis Kepada Awak media Taligama.news.

Setelah di komfirmasi dari Via telpon dan Whatshapp Kades Dandang,”Itu tidak benar pak,saya juga sampaikan akan di mediasikan.” Tutur Kades Dandang.

Kuasa Hukum Media Taligama.news H Novan Agus Priyono SH menerangkan,”Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”) mengatur:

Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.”Ungkapnya. ( Dodon )