DIDUGA OKNUM POLISI POLSEK SUSUKAN DAN POLISI GADUNGAN YANG MENGAKU BERDINAS DI POLDA JATENG MENIPU DAN MENGGELAPKAN SERTIFIKAT TANAH WARGA COBLONG KAB. SEMARANG.

SEMARANG, TALIGAMANEWS.COM – Dusun Coblong, Rabu 22 Maret 2023, seorang warga Desa Coblong RT.005. RW.002 Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang, Umiyatun ( 47) datang ke kantor Media Nasional Taligama news mengaku menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemerasan yang diduga di lakukan oleh oknum Polisi Polsek Susukan dengan inisial KH, dan Polisi gadungan yang mengaku berdinas di Polda Jateng dengan inisial ES beserta komplotannya HN, WL dan MTK.

Dalam menjalankan aksinya mereka berbagi tugas sesuai dengan kemampuan masing-masing. Adapun modus operandi yang di gunakan kelompok tersebut adalah dengan cara, KH oknum polisi polsek susukan bersama ES diduga sebagai polisi gadungan yangg mengaku kepada keluarga Umiyatun berdinas di Polda Jateng. Berpura-pura meminjam sertifikat tanah kepada korban Umiyatun dengan dalih untuk di gunakan keperluan mendesak (membayar sekolah anak KH). KH memohon kepada korban Umiyatun hanya pinjam sertifikat tanahnya untuk dua hari saja. Umiyatun percaya kepada KH karena sebenarnya mereka antara KH dan Umiyatun sudah saling kenal sebelumnya, KH sering bertandang main ke kediaman Umiyatun. 

Setelah lewat dua hari Umiyatun meminta kembali sertifikat tanahnya kepada KH, tetapi KH selalu berkelit dengan berbagai macam alasan, karena pengakuan KH dan ES terhadap Umiyatun bahwa mereka anggota Polri, sehingga Umiyatun takut untuk meminta sertifikat tanahnya. 

Setelah beberapa bulan sertifikat tanah atas nama Umiyatun di kuasai KH dan ES. Munculah inisial WL ditemani oleh HN datang ke kediaman Umiyatun dengan dalih menagih hutang kepada korban Umiyatun. Merasa tidak berhutang kepada siapapun Umiyatun menolak untuk membayar, WL dan HN mendengar penjelasan Umiyatun malah seolah olah tidak percaya lalu mereka mengintimidasi korban Umiyatun dengan memaki maki korban. 

Bukan hanya memaki korban WL juga melakukan penganiayaan terhadap korban Umiyatun di depan anak Umiyatun, sampai anak Umiyatun berteriak meminta pertolongan dan di dengar salah satu tetangganya seorang wanita, karena tetangga Umiyatun tidak mengetahui duduk permasalahanya sehingga tetangga tersebut tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya menyaksikan kejadian tersebut, adapun penganiayaan tersebut sudah di laporkan Umiyatun ke Polsek Bandungan.

Tidak berhenti sampai di situ setelah WL dan HN  gagal dalam menjalankan aksinya, berselang beberapa bulan munculah MTK dan HN, kemunculan MTK dan HN tidak berbeda dengan WL dan HN yaitu datang untuk menagih hutang kepada korban Umiyatun, di sini MTK berperan seolah olah sebagai pendana, tapi korban Umiyatun tetap bersikukuh tidak akan membayar hutang yang bukan kewajibannya, karena sekali lagi Umiyatun merasa tidak pernah berhutang dengan jaminan sertifikat tanah miliknya kepada mereka semua.

Setelah mengalami kegagalan dalam menjalankan aksinya HN tidak putus asa, HN tetap berusaha melakukan penekanan dengan melakukan intimidasi dan ancaman-ancaman lewat WA pribadi Umiyatun. 

Di saat temui awak media Taligama News di kediamannya Umiyatun menceritakan itu semua kepada awak media, saya tidak akan bayar hutang, karena saya tidak pernah berhutang kepada mereka, ucap Umiyatun kepada awak media. 

Guna mencari kebenaran berita ini, awak Media Nasional Taligama News berusaha menghubungi KH lewat jaringan telpon seluler menggunakan aplikasi WhatsApp pribadi KH, KH membenarkan bahwa KH seorang anggota kepolisian polsek susukan Kabupaten Semarang. Tapi KH tidak mengakui bahwa KH meminjam sertifikat tanah milik Umiyatun, berdasar keterangan KH yang meminjam sertifikat atas nama Umiyatun adalah rekan KH, dengan inisial ES, awak media Taligama News meminta data dan nomor telpon ES kepada KH, tetapi sampai berita ini di terbitkan KH tidak memberikan apa yang di harapkan awak media Taligama News. 

Korban Umiyatun memohon kepada Kepala Perwakilan Jawa Tengah Taligama News Dony Wahyudi untuk dapat mendampingi pemberitaan perkara ini sampai tuntas. 

Korban berencana akan melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwajib (Polda Jawa Tengah) Dan apabila dugaan tersebut di atas memang benar terbukti, mereka semua bisa di jerat dengan pasal berlapis sesuai (KUHP) Pasal 378 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau memberi hutang atau menghapuskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” dan Pasal 372 “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” 

Dan pembawa sertifikat tanah bila terbukti telah membalik nama menjadi milik pribadinya bisa di pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hal, suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembatasan utang atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak di palsukan, maka kalu di pergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara”

Dan apabila terbukti adanya ancaman melalui WA bisa masuk dalam tidak kejahatan cyber crime dalam tindak pidana (KUHP) Pasal 27 ayat 4 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman. (KAPERWIL/DW) 

Bersambung…….