Diduga Pembuangan Limbah Kotoran Manusia dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko hingga ke Wilayah Semarang

Topik Terkini278 Dilihat

 

DEMAK, TALIGAMA.ID,– Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Aliran Sungai Desa kebonbatur dukuh dongko kecamatan mranggen kabupaten demak, yang bermuara hingga wilayah Kota Semarang, diduga tercemar akibat pembuangan limbah kotoran manusia serta limbah cair pabrik yang dilakukan secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan masyarakat yang diterima awak media, Kamis (15/1/2026). Warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Dongko, Kabupaten Demak, mengeluhkan aktivitas sejumlah tangki limbah yang diduga membuang muatan limbah di sekitar aliran sungai serta area galian tanah di wilayah perbatasan Demak–Semarang.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembuangan limbah yang diduga berasal dari tangki penyedot kotoran manusia serta limbah cair pabrik yang dibuang tanpa pengolahan terlebih dahulu, sebagaimana diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak.

Di lokasi galian Kuwari atau kawasan Rowosari, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, awak media mendapati sebuah tangki limbah yang diduga baru saja melakukan pembuangan. Saat dimintai keterangan mengenai alasan pembuangan di lokasi tersebut, sopir tangki menyatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dan mengaku mendapat arahan dari seseorang bernama Mastur.

“Saya disuruh membuang di sini, Mas. Sudah koordinasi dengan Pak Mastur,” ujar sopir tangki kepada awak media.

Untuk memastikan keterangan tersebut, awak media kemudian menghimpun informasi dari warga sekitar. Berdasarkan penuturan masyarakat, sosok yang disebut bernama Mastur diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah purna tugas. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, status, peran, dan keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi turut dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang diduga milik Mastur. Saat dihubungi, yang bersangkutan memberikan nomor lain yang disebut sebagai nomor WhatsApp miliknya. Namun setelah dihubungi kembali, nomor tersebut justru terhubung dengan seseorang bernama Sudar, yang mengaku sebagai anggota Aliansi TAJAM dan bagian dari Sedulur Aktivis Demak (SAD). Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah tersebut, meski hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut secara hukum.

Pembuangan limbah cair dan kotoran manusia secara sembarangan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah tersebut dapat mencemari air tanah dan sungai, merusak ekosistem perairan serta lahan pertanian, dan berisiko menimbulkan berbagai penyakit, mulai dari gangguan saluran pencernaan hingga penyakit kronis akibat paparan zat berbahaya.

Secara hukum, tindakan pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa pengolahan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 60, yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104, yang menyatakan pelanggaran Pasal 60 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 98 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Atas temuan ini, awak media mendorong Bupati Demak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(AGS)