Diduga Penyimpanan Minyak Bekas di Dapur Rumah Makan Iga Bajog, Pihak Pengelola Bantah Digunakan Memasak

Berita250 Dilihat

SEMARANG, TALIGAMA.ID – Dugaan terkait pengelolaan minyak goreng di sebuah rumah makan di Kota Semarang mencuat setelah awak media menyaksikan langsung kondisi di area dapur. Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Iga Bajog yang berlokasi di Jalan Panjaitan No. 84, Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian bermula saat awak media yang saat itu berkunjung sebagai pelanggan hendak menuju toilet. Secara tidak sengaja, awak media melihat sebuah galon air mineral berlabel Le Minerale berada di area dapur. Galon tersebut berisi cairan menyerupai minyak goreng bekas yang telah berubah warna menjadi gelap. Minyak tampak disimpan dalam kondisi terbuka tanpa penutup.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan, awak media kemudian menanyakan langsung kepada salah satu karyawan yang berada di area dapur terkait peruntukan minyak tersebut.

“Mas, apakah minyak yang ada di galon itu masih dipakai?” tanya awak media.

“Ya, masih dipakai, Pak,” jawab karyawan tersebut singkat.

Tak lama setelah percakapan itu, galon berisi minyak tersebut terlihat ditutup menggunakan plastik hitam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai penggunaan dan pengelolaan minyak goreng di rumah makan tersebut.

Untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut, awak media kemudian menghubungi manajer Rumah Makan Iga Bajog melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, manajer menyatakan bahwa minyak yang berada di dalam galon tersebut bukan untuk digunakan kembali dalam proses memasak.

“Itu nanti minyaknya ada yang ngepul atau ambil untuk didaur ulang lagi, orang Boyolali katanya,” ujar manajer. Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci, sambungan telepon tersebut diakhiri sebelum keterangan disampaikan secara lengkap.

Meski demikian, dugaan terkait penggunaan minyak goreng bekas dalam usaha kuliner tetap menjadi perhatian publik. Hal ini mengingat potensi risiko kesehatan yang dapat timbul apabila minyak goreng yang telah mengalami penurunan kualitas digunakan kembali dalam pengolahan makanan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha pangan wajib menyediakan pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Minyak goreng yang telah mengalami perubahan warna, aroma, serta kualitas secara umum dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menegaskan bahwa penggunaan minyak goreng secara berulang hingga melewati batas kelayakan dapat memicu terbentuknya senyawa berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) mengatur batas kadar asam lemak bebas serta parameter mutu lainnya pada minyak goreng. Apabila parameter tersebut melampaui ambang batas yang ditetapkan, minyak dinyatakan tidak layak digunakan untuk konsumsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa minyak tersebut benar-benar digunakan kembali dalam proses pengolahan makanan di rumah makan tersebut. Namun, temuan di lapangan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan bahan pangan, guna menjaga kepercayaan konsumen serta keselamatan masyarakat.

Awak media membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak pengelola maupun instansi terkait dan akan terus melakukan pemantauan demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

(AGS)